Bekasi, Lensa Islam - Tanggal 22 Mei adalah akhir masa jabatan Bupati Bekasi. Selanjutnya digantikan oleh PJ Bupati yang namanya diusulkan oleh Gubernur Jabar dan penetapan oleh mendagri.
Maka itu artinya adalah masyarakat bekasi dipimpin PJ yang tidak dipilih oleh masyarakat kabupaten bekasi dan bukan juga oleh DPRD sebagai wakil rakyat Bekasi.
Menanggapi kondisi demikian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang juga tokoh masyarakat Bekasi, Ustadz M Nuh pun turut angkat bicara dan memberikan pernyataannya.
Seperti diketahui publik juga bahwa beredar draft surat Gubernur Jawa Barat yang mengajukan nama-nama ASN di Jawa Barat diajukan Gubernur Jabar kepada Mendagri. Namun yang aneh dan janggal adalah tidak nampak ASN yang berasal dari Pemkab Bekasi.
"Apakah di Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak ada personal atau pribadi yang baik dan berkualitas yang masuk dalam kriteria ? Maka hal itu bisa diartikan Pemprov Jabar gagal membina Kab Bekasi, sehingga kurang apiratif dalam penempatan PJ bupati bekasi ? Wajar saja Berbagai respon dan pertanyaan muncul," ujar Ustadz Nuh kepada media.
Masih menurut Ustadz Nuh yang berasal dari Fraksi PKS, belum lagi jika ada pertanyaan Apakah 2 tahun Pemkab oleh PJ hingga 2024 dapat menyelesaikan dan keluhan masyarakat Kabupaten Bekasi : pengangguran, infrastruktur, banjir, perapihan, kesenjangan pembangunan Utara Selatan, optimalisasi lowongan kerja 11 kawasan industri untuk warga bekasi, dll.
"Tentu saja hal ini akan menimbulkan pertanyaan publik akan daftar pengajuan Gubernur Jabar ke Mendagri beserta Pekerjaan Rumah (PR) di Kabupaten Bekasi yang harus dilakukan oleh PJ Bupati Kab Bekasi nantinya," tandas Ustad M Nuh