Jakarta, Lentera Islam - Peminat haji non kuota atau mujamalah masih cukup besar. Namun karena harganya terlalu tinggi, pendaftar haji mujamalah tahun ini menurun. Sejumlah penyelenggara perjalanan haji khusus (PIHK) menjual paket haji mujamalah di rentang USD 22.000 – USD 37.000 (Rp 326 juta sampai Rp 548 juta) per jemaah.
Paket haji dengan visa mujamalah memang mahal. Untuk harga visanya saja mulai dari USD 8.000 sampai USD 10.000 (Rp 118 juta hingga Rp 148 juta) per jamaah.
Biaya haji mujamalah memang berlipat-lipat dibandingkan dengan ongkos haji khusus, apalagi haji reguler. Tetapi kelebihannya tidak perlu antri. Jemaah yang mendaftar haji mujamalah tahun ini, langsung berhaji tahun ini juga. Alias haji kilat. Sebelumnya haji dengan visa mujamalah ini sering disebut dengan haji furoda. Atau haji dengan visa undangan dan bukan kuota resmi untuk pemerintah Indonesia.
Salah satu PIHK yang menjual paket haji mujamalah adalah Patuna. Pemilik travel Patuna Syam Resfiadi mengatakan haji mujamalah adalah legal. ’’Haji mujamalah diamanahkan kepada PIHK resmi,’’ kata Syam Kamis (16/6) malam. Dia mengatakan travel non PIHK dilarang menjual paket haji khusus, maupun paket haji mujamalah.
Dia mengatakan peminat haji mujamalah tahun ini cukup tinggi. Tetapi karena harganya mahal, yang benar-benar membeli paket haji mujamalah tidak banyak. Syam mengatakan di travel yang dia pimpin, tahun ini ada 40 jemaah haji mujamalah. Angka ini lebih sedikit dibandingkan musim haji 2019 lalu yang berjumlah 45 orang. Sedangkan pada 2020 lalu jumlah pendaftar haji mujamalah mencapai 150 orang, tetapi sayangnya tidak ada pemberangkatan akibat pandemi.
Untuk masa tinggal, Syam mengatakan jemaah haji mujamalah berada di Saudi sekitar 30 sampai 32 hari.
’’Tergantung jadwal pesawatnya,’’ katanya. Dia mengatakan seluruh PIHK resmi wajib melaporkan jumlah jemaah haji mujamalahnya di sistem Kementerian Agama (Kemenag).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin menyampaikan pesan kepada masyarakat, supaya hati-hati ketika mendapatkan tawaran haji furoda atau haji mujamalah. ’’Jangan sampai masyarakat menjadi korban penipuan berkedok pemberangkatan haji khusus,’’ tuturnya.
Dia mengatakan ada perbedaan antara haji khusus dengan haji mujamalah atau furoda. Haji khusus menggunakan kuota resmi yang diberikan pemerintah Saudi ke pemerintah Indonesia. Sedangkan haji mujamalah tidak menggunakan kuota negara.
’’Haji khusus ini dulu dikenal haji ONH Plus,’’ tuturnya. Arifin mengatakan pemerintah Indonesia melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan haji khusus, yang dilakukan oleh PIHK. Sedangkan untuk haji mujamalah, pemerintah tidak menetapkan standar pelayanannya. Hanya diatur bahwa keberangkatan haji mujamalah wajib melalui PIHK yang memiliki legalitas atau izin dari Kemenag.
Arifin mengatakan sampai saat ini belum ada laporan pemberangkatan haji mujamalah dari para PIHK. Tetapi dia memprediksi kuota sekaligus peminat haji mujamalah secara nasional naik. Penyebabnya adalah pandemi yang mulai terkendali, serta kuota haji yang lebih sedikit dibandingkan sebelumnya.
Sumber : Jawapos