Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Singapura Cabut Pasal UU yang Larang LGBT

Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong pada Minggu, 21 Agustus 2022 mengatakan negara itu akan mencabut Pasal 377A dari KUHP Singapura era kolonial yang dianggap mengkriminalisasi seks gay di Singapura.

Namun dia menambahkan bahwa pernikahan sesama jenis akan terus ilegal di negara tersebut.

“Seks antara sesama laki-laki tidak boleh dikriminalisasi. Tidak ada pembenaran atau menjadikan (gay) sebagai kejahatan,” katanya pada pidato kebijakan tahunannya National Day Rally, yang disiarkan langsung oleh stasiun televisi.

“Saya percaya (pencabutan) adalah hal yang benar untuk dilakukan dan sesuatu yang sekarang akan diterima oleh sebagian besar warga Singapura. Ini akan membawa hukum sesuai dengan adat istiadat sosial saat ini dan saya berharap bisa memberikan sedikit kelegaan kepada kaum gay Singapura,” kata Perdana Menteri Lee Hsien Loong dikutip dari CNN International pada Senin, 22 Agustus 2022.

Singapura juga memiliki kalangan LGBT masyarakat hetero namun mereka disebut adalah sesama warga Singapura baik rekan kerja, teman, dan anggota keluarga. Mereka juga ingin menjalani kehidupan, berpartisipasi dalam komunitas, dan berkontribusi penuh ke Singapura, ucap Lee Hsien.

Namun pemerintah kata dia tidak akan mengubah definisi hukum negara tentang pernikahan, yakni pernikahan antara pria dan wanita. Dia menyiratkan bahwa hukum akan diperkuat untuk melindungi definisi pernikahan itu. Dalam artian Singapura tidak akan melegalkan pernikahan sesama jenis.

Sebuah pernyataan komunitas oleh lebih dari 20 kelompok LGBTQ di Singapura menyebut rencana dekriminalisasi seks antara laki-laki telah lama tertunda.

Mengenai definisi pernikahan, pernyataan tersebut menekankan bahwa setiap langkah oleh pemerintah untuk memperkenalkan UU lebih lanjut atau amandemen konstitusi yang menandakan orang-orang LGBTQ+ sebagai warga negara yang tidak setara adalah hal yang mengecewakan.

“Kami mendesak pemerintah untuk tidak mengindahkan seruan baru-baru dari kaum konservatif agama untuk mengabadikan definisi tersebut dengan perkawinan ke dalam konstitusi,” katanya.

Sumber : VIVA.co.id
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Lensaislam.com tanpa Iklan?
Yuk Dukung Lensaislam.com dengan menjadi SPONSOR atau DONATUR. Rekening Donasi: Bank Syariah Indonesia No. Rek : 7 8888 1919 8 an. Asosiasi Radio TV Islam Indonesia (ARTVISI)
Konfirmasi Donasi: 0819-4779-1352

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Lensaislam.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel


Copyright © 2023 - Lensaislam.com | All Right Reserved