Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Sudah Ada Fatwa Haram sejak 2005, MUI Minta Masyarakat Jangan Datang ke Dukun

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis turut angkat bicara mengenai perdebatan soal perdukunan yang belakangan ramai diperbincangkan warganet.

Ia pun mengajak masyarakat agar lebih realistis dan tidak percaya dengan dukun.

Ia juga menyampaikan bahwa MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa yang menyebut bahwa perdukunan itu haram.

“Kita mendengarkan perdebatan berkenaan dengan perdukunan di media, netizen kita. Saya ingin menjelaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tahun 2005 bahwa perdukunan itu adalah haram,” ujarnya seperti dilansir dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @derry_sulaiman.

Ia lantas menjelaskan perihal perdukunan. Yakni mengetahui hal yang goib dengan perantara jin.

“Biasanya dia (dukun) meramalkan dan seterusnya, itu adalah hukumnya haram, dia mempublikasikan haram dan juga mempercayai haram,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, dalam hadist Rasulullah SAW dijelaskan bahwa orang yang mempercayai jin, 40 hari salatnya tidak diterima.

Cholil pun meminta masyarakat agar bisa berpikir lebih realistis. 

“Yok kita realistis saja, yang tahu goib, besok mati dimana, rejeki berapa hanya Allah yang tahu. Kita percaya bahwa Allah yang menentukan, kita hanya berusaha,” terangnya.

Ia juga meminta agar masyarakat tidak datang ke dukun dengan tujuan apapun.

“Mari realistis, jangan datang ke dukun. Kita bekerja saja, serahkan pada Allah SWT,” ungkapnya.

Sumber : Suara.com
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Lensaislam.com tanpa Iklan?
Yuk Dukung Lensaislam.com dengan menjadi SPONSOR atau DONATUR. Rekening Donasi: Bank Syariah Indonesia No. Rek : 7 8888 1919 8 an. Asosiasi Radio TV Islam Indonesia (ARTVISI)
Konfirmasi Donasi: 0819-4779-1352

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Lensaislam.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel


Copyright © 2023 - Lensaislam.com | All Right Reserved