Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Bolehkah Menggunakan Jimat yang Bertuliskan Ayat-ayat Al-Quran?



 Pertanyaan pernah diajukan kepada Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz tentang bagaimana hukum menggunakan jimat dari Al-Quran dan sejenisnya?


Beliau menjawab :

Jika jimat selain dari Al-Quran, seperti : tulang, mantra, wada’ah, atau rambut binatang buas, maka ini adalah perbuatan yang mungkar dan secara tegas dilarang oleh syariat. Tidak boleh digantungkan pada anak-anak atau selain mereka. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :


مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ

“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), semoga Allah tidak mengabulkan keinginannya. Dan barangsiapa yang menggantungkan wada’ah, semoga Allah tidak memberi ketenangan pada dirinya.”





Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), dia telah berbuat syirik.”


Adapun jika jimat tersebut menggunakan Al Qur’an atau doa-doa yang sudah ma'ruf, maka dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian mereka mengatakan, boleh menggantungkan jimat-jimat tersebut sebagaimana ruqyah yang dibacakan bagi orang yang sakit.


Pendapat ke dua mengatakan, hal ini tidak diperbolehkan. Pendapat ini  berasal dari Abdullan bin Mas’ud, dan juga Hudzaifah radhiyallahu ‘anhuma, dan sejumlah ulama klasik maupun kontemporer. Mereka mengatakan, tidak boleh menggantungkan jimat meskipun berupa tulisan dari ayat-ayat Al Qur’an, dalam rangka menutup dan memotong jalan menuju kemusyrikan dan juga dalam rangka mengamalkan keumuman hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas.


Hal ini karena hadits-hadits yang melarang jimat bersifat umum dan tidak ada pengecualian sedikit pun. Kewajiban kita adalah mengamalkan keumuman tersebut, sehingga tidak diperbolehkan sama sekali untuk memakai jimat dari benda atau bahan apa pun bentuknya.


Oleh karena itu, wajib untuk melarang semua bentuk tamimah (jimat). Inilah pendapat yang tepat karena jelasnya sisi pendalilannya. Jika kita membolehkan jimat  dari Al Quran atau dari doa-doa thayyibah, hal ini akan membuka jalan kepada kemusyrikan. Maka setiap orang akan menggantungkan jimat dari bahan apa saja. Ketika kita melarang mereka, mereka akan menjawab, “Ini dari Al Qur’an” atau “Ini adalah doa-doa yang baik”. Sehingga terbukalah pintu menuju kemusyrikan.


Terdapat alasan ke tiga dilarangnya hal ini, yaitu terkadang kita masuk ke toilet atau tempat-tempat yang kotor lainnya. Dan kita ketahui bahwa Al-Quran tidak pantas dari hal-hal yang demikian.


Sumber : Binbaz.org.sa

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Lensaislam.com tanpa Iklan?
Yuk Dukung Lensaislam.com dengan menjadi SPONSOR atau DONATUR. Rekening Donasi: Bank Syariah Indonesia No. Rek : 7 8888 1919 8 an. Asosiasi Radio TV Islam Indonesia (ARTVISI)
Konfirmasi Donasi: 0819-4779-1352

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Lensaislam.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel


Copyright © 2023 - Lensaislam.com | All Right Reserved