Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia membantah telah mengeluarkan daftar 15 obat sirup yang mengandung zat atau senyawa berbahaya. Beredarnya daftar 15 obat sirup di media sosial menimbulkan kekhawatiran masyarakat.
Kelima belas obat sirup yang dimaksud antara lain, Psidii Syrup (Psidium gujava folium extract), Paracetamol Syrup, Cetirizine Syrup, Paracetamol Syrup, Curviplex Syrup, Cetirizine Syrup dan Ambroxol Syrup.
Kemudian Alerfed SyrupRanivel Syrup, Praxion Syrup, Domperidon Syrup, Paracetamol Syrup, Ambroxol Syrup, Paracetamol Syrup, dan Hufagripp Syrup.
“Saat ini, kami masih menunggu hasil penelusuran, sampling, dan pengujian komprehensif dari obat-obat sirup yang beredar,” demikian keterangan resmi BPOM melalui pesan singkat yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 20 Oktober 2022.
“Data list (daftar) 15 dari 18 produk itu bukan informasi dari BPOM dan bukan hasil uji di BPOM. Kami akan update (perbarui) jika ada informasi terbaru.”
Klaim daftar 15 obat sirup yang mengandung zat berbahaya ini dikaitkan dengan kasus gagal ginjal akut anak (Accute Kidney Injury/AKI), salah satunya diunggah pengguna Facebook pada 19 Oktober 2022.
Pengguna Facebook yang bersangkutan mengunggah daftar nama 15 obat disertai beberapa potongan layar artikel berjudul, ‘Wamenkes: 15 dari 18 Obat Sirop Mengandung Etilen Glikol.’
Senada dengan BPOM, Kementerian Kesehatan RI juga membantah adanya penerbitan daftar 15 obat yang mengandung senyawa berbahaya. Unggahan daftar obat tersebut yang beredar dalam bentuk foto dari selembaran kertas bahkan menyematkan nama ‘Kementerian Kesehatan.’
Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril memberikan klarifikasi terkait beredarnya daftar obat mengandung senyawa berbahaya.
Kementerian Kesehatan tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat dan identifikasi kandungan senyawanya sebagaimana yang saat ini banyak beredar, tulis Syahril melalui pesan singkat yang diterima Health Liputan6.com pada 19 Oktober 2022 malam.
Dapat kami pastikan bahwa Informasi tersebut tidak benar.
Selanjutnya, Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog dan Puslabfor Polri masih melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
Saat ini, Kementerian Kesehatan dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya, tutup Syahril dalam klarifikasi keterangannya.
Wamenkes Tidak Merinci Nama 15 Obat Sirup
Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia Dante Saksono Harbuwono mengatakan, identifikasi obat yang berlangsung menemukan ada 15 obat yang masih mengandung Etilen Glikol.
“Kita sudah mengidentifikasi 15 dari 18 obat yang diuji uji (obat) sirup masih mengandung Etilen Glikol (EG) dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas (dari obat sirup),” kata Dante di sela-sela acara ‘Hospital Expo PERSI’ di Jakarta Convention Center pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Meski begitu, Dante tidak menyebut secara rinci, obat-obatan mana saja yang sedang dilakukan pengujian terkait kandungan Etilen Glikol (EG). Etilen Glikol merupakan senyawa alkoholik tidak berwarna, tidak berbau, dan memiliki rasa manis.
Sumber : Liputan6.com