Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan apoteker ataupun tenaga kesehatan di Indonesia dapat kembali menjual atau meresepkan obat sediaan cair atau sirop kepada masyarakat.
Namun, Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengingatkan obat yang boleh dikonsumsi masyarakat adalah obat yang telah mendapatkan keterangan aman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kemenkes mengikuti pengumuman BPOM bahwa obat-obat yang aman yaitu yang sudah diumumkan BPOM boleh digunakan lagi,” kata Syahril saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (24/10/2022).
Syahril menyebut BPOM telah merilis 133 produk obat sirop yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol.
Ratusan produk obat sirop tersebut sudah dilakukan sampling dan pengujian dan dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Selanjutnya, dari daftar 102 obat temuan Kemenkes yang merupakan riwayat obat pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia, BPOM telah melakukan sejumlah pengujian.
Hasilnya, dari 102 obat itu, 23 di antaranya tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol, sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Kemudian, tujuh produk dinyatakan aman berdasarkan hasil uji. Namun tiga lainnya teridentifikasi mengandung cemaran etilen glikol maupun dietilen glikol. Ketiga produk tersebut yakni Unibebi Cough Sirop, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.
BPOM juga masih berproses melakukan pengujian pada 69 produk obat sirop lainnya.
“Sehingga pengumuman larangan sementara tetap berlaku untuk obat-obat sirup selain yang sudah diumumkan BPOM tersebut,” ujar Syahril.
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yanti Herman mengatakan pihaknya akan segera merilis surat edaran (SE) terbaru terkait produk obat sirop yang boleh dan aman dikonsumsi masyarakat dan sebaliknya.
“Hari ini Insya Allah akan dikeluarkan surat oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan ya,” ujar Yanti.
Kemenkes sebelumnya telah menginstruksikan agar apotek maupun tenaga kesehatan di Indonesia untuk sementara tidak menjual atau meresepkan obat bebas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).
Hal itu menyusul temuan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia. Per Jumat (21/10) jumlah temuan penyakit misterius di Indonesia ini mencapai 241 orang dengan tingkat kematian kasus ini mencapai 55 persen.
Mayoritas pasien berasal dari golongan anak-anak, dengan pasien paling banyak bayi di bawah lima tahun (balita). Rinciannya, anak usia kurang dari 1 tahun sebanyak 26 kasus, balita 153 kasus. Lalu 37 anak berusia 6-10 tahun, dan 25 anak berusia 11-18 tahun.
Dari 241 kasus itu, rinciannya 133 orang dinyatakan meninggal dunia. Kemudian 69 orang masih dalam tahap pengobatan, dan 39 pasien lainnya dinyatakan telah sembuh. Kasus konfirmasi dan kematian paling banyak ditemukan di DKI Jakarta.
Sumber : CNNIndonesia.com