Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta agar pemerintah membuat regulasi yang melarang penyebaran paham wahabi melalui majelis taklim, media online maupun media sosial di Indonesia.
Hal itu merupakan salah satu poin hasil rekomendasi eksternal dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Dakwah PBNU yang digelar di Asrama Haji Jakarta, 25-27 Oktober 2022.
“Lembaga Dakwah PBNU merekomendasikan kepada pemerintah (dalam hal ini Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Kemendagri, dan Kemenag) untuk membuat dan menetapkan regulasi yang melarang penyebaran ajaran Wahabiyah,” bunyi rekomendasi eksternal itu dikutip di laman resmi LD PBNU, Kamis (27/10/2022).
Sebagai informasi, Wahabi merupakan pemikiran Islam yang ditujukan kepada pengikut Muhammad bin Abdul Wahab yang berpegang teguh pada purifikasi atau pemulihan Islam ke bentuk asli sesuai teks Alquran dan Hadis.
LD PBNU berpandangan kelompok yang mengikuti paham wahabi kerap menuding bidah hingga mengkafirkan tradisi keagamaan yang dilakukan oleh mayoritas umat Islam di Indonesia. Sehingga, masyarakat Islam di akar rumput kerap terjadi perdebatan.
Tak hanya itu, LD PBNU juga menilai paham wahabi itu ditengarai sebagai embrio munculnya paham radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.
“Jika hal tersebut dibiarkan, dikhawatirkan terjadi gesekan sosial, saling fitnah yang berakibat pada perpecahan, konflik sosal, munculnya kelompok yang menolak Pancasila dan NKRI, serta potensi kekerasan dan terorisme,” bunyi rekomendasi tersebut.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat menyoroti eksistensi paham wahabi di Indonesia baru-baru ini.
Mahfud menilai paham wahabi dan salafi tidak cocok dengan ajaran Islam yang ada di Indonesia. Menurutnya, dua paham itu lebih cocok jika berkembang di luar Indonesia atau daerah asalnya.
“Dibangun dengan wahabi salafi, enggak cocok di kita [Indonesia],” kata Mahfud dalam acara Seminar Pra Muktamar Muhammadiyah ‘Menjaga Kedaulatan NKRI’, Kamis (21/4).
“Boleh di sana. Karena hukum itu sesuai kebutuhan waktu, lokal dan tempatnya,” kata dia.
Paham wahabi juga sejak lama banyak diperdebatkan. Selain Mahfud, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siraj juga sempat menilai ajaran wahabi merupakan pintu masuk terorisme di Indonesia.
Said mengakui wahabi memang tidak mengajarkan terorisme dan kekerasan. Namun, paham itu selalu menganggap orang yang berbeda pandangan sebagai kafir meski sesama muslim.
“Kalau kita benar-benar sepakat, benar-benar satu barisan ingin menghadapi, menghabiskan, menghabisi jaringan terorisme dan radikalisme, benihnya yang dihadapi, pintu masuknya yang harus kita habisin, apa? Wahabi! Ajaran Wahabi itu pintu masuknya terorisme,” kata Said dalam sebuah seminar virtual yang digelar 30 Maret 2021 lalu.
Sumber : CNNIndonesia.com