Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa menyebut Irjen Teddy Minahasa sebagai pengendali narkoba.
Teddy diduga memerintahkan anak buahnya menjual barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram.
Polisi menyebut, jaringan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Irjen Teddy menggelapkan barang bukti sabu yang diganti dengan tawas.
Selain Irjen Teddy Minahasa ada empat anggota polisi lainnya yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba dan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satunya adalah Mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy Prawira Negara.
Kasus Teddy Minahasa menambah panjang daftar anggota polisi yang terlibat kasus narkoba.
Data BNN menyebutkan, setiap tahun hampir lima ratus anggota Polri menjadi tersangka kasus narkoba.
Sumber : Kompas TV