Kesultanan Ottoman berhasil mencatat prestasi gemilang dalam sejarah Islam. Berkuasa selama kurang lebih tujuh abad lamanya (1299-1922), kekuasaan kesultanan yang ketika itu berpusat di Turki tersebut mencapai Hongaria di bagian utara, Somalia di bagian selatan, Aljazair di sebelah barat, dan Irak di sebelah Timur.
Sejarah juga mencatat patriotisme, kegigihan, dan komitmen para sultan Ottoman terhadap tegak dan majunya peradaban Islam. Namun, di tengah-tengah kebesaran Ottoman, ada satu fakta menarik yang belakangan menjadi bahan cibiran orientalis.
Para orientalis menganggap jika para sultan tersebut memiliki komitmen besar terhadap Islam, mengapa tak satupun dari mereka yang menunaikan haji ke Tanah Suci? Nah lho.
Anggapan bahwa tak seorang pun Sultan Ottoman berhaji memang benar adanya. Para sultan Ottoman ternyata belum ada yang menyandang gelar haji. Dan belum ada satu referensi kuat yang membuktikan mereka sudah berhaji.
Pembahasan ini pun menggerakkan sejumlah sejarawan Turki meneliti kembali apa faktor di balik belum berhajinya para sultan Ottoman?
Di antaranya adalah Prof Muhammad Maqsud Ouglu. Dalam artikel yang diterbitkan situs beyaztarikh.com, dia mengatakan alasan belum hajinya satu pun pemimpin Ottoman karena murni faktor istitha’ah atau kemampuan. Kewajiban berhaji terletak pada faktor ini.
Soal biaya dan kemampuan bisik, tak perlu dipertanyakan. Namun, faktornya adalah waktu dan faktor keamanan. Jangan bayangkan pergi berhaji pada masa itu seperti sekarang. Butuh waktu berbulan-bulan dan kondisinya tak cukup aman.
Negara-negara yang menjadi rute perjalanan haji pada 1517 tengah berkecamuk perang. Portugal dan Spanyol menjadi ancaman yang mengintai negara-negara itu.
Dua negara kuat tersebut ketika itu mencari kesempatan kapapun Istanbul ditinggalkan oleh pemimpinnya. Jika tetap ditinggalkan untuk berhaji tentu ini akan sangat berbahaya bagi stabilitas dan keamanan negara.
Ancaman bahaya itu bukan tanpa alasan. Pada tahun yang sama, sejumlah data menyebutkan Portugal telah mengirim pasukan untuk menguasai laut merah, Syam, dan Makkah. Namun, rencana itu berhasil digagalkan gubernur Makkah pada waktu itu, yakni Naumay.
Kendati demikian, persoalan ini tetap manjadi perhatian serius para sultan. Mereka mengirimkan wakil-wakil untuk menjadi badal haji. Ini dengan rujukan fatwa para ulama Ottoman yang membolehkan badal haji bagi orang hidup karena satu dan lain hal.
Sumber : Republika.co.id