Proses pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sangso, Kecamatan Samalangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, dihalang-halangi oleh kelompok masyarakat. Bahkan bangunan masjid yang sedang dalam proses dibangun itu dihancurkan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho menyesalkan sekelompok orang yang menghalangi dan menghancurkan Masjid Taqwa Muhammadiyah yang masih dalam pembangunan. Kelompok tersebut tidak diketahui dari mana asal-usul ormas atau organisasinya.
“Namun (mereka) mengatasnamakan golongan mayoritas. Kami mengelus dada dan prihatin kenapa kejadian seperti ini bisa terjadi di Aceh, daerah yang diberikan Otonomi Khusus untuk melaksanakan syariat Islam, bukankah pembangunan Masjid adalah wujud nyata pelaksanaan syariat Islam itu sendiri,” kata dia dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Selasa (1/11/2022).
Taufiq mengatakan, Muhammadiyah bukan pendatang baru di Kabupaten Bireuen, termasuk di Desa Sangso. Muhammadiyah sudah ada di sana sejak 1930-an. Terlebih, pendirian masjid tersebut telah sesuai dengan Qanun Aceh nomor 4 tahun 2016 tentang pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian tempat ibadah.
Ketentuan tersebut telah menghapus syarat-syarat berdasarkan SKB Pendirian Rumah Ibadah, khusus untuk pendirian masjid di Aceh. Pendirian Masjid Taqwa itu juga telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006 ihwal jumlah pengguna masjid, dan pendukung pendirian masjid.
Taufiq juga memaparkan, pendirian masjid dijamin dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
Selain itu, juga dijamin dalam UU 39/1999 tentang hak asasi manusia. Pasal 22 ayat 1 menyatakan, setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pada ayat 2 dinyatakan pula bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
“Seharusnya pemerintah daerah Kabupaten Bireuen dan Kepolisian Resort Bireuen beserta jajaranya menjamin hak konstitusional warga Muhammadiyah dengan mengamankan pihak-pihak yang mengganggu proses pembangunan Masjid, bukan sebaliknya,” kata dia.
Karena itu, Taufiq selaku kuasa hukum dalam perkara tersebut, menyampaikan beberapa tuntutan kepada negara. Pertama, memberikan jaminan dan perlindungan hukum kepada warga Muhammadiyah di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen dalam pembangunan Masjid Taqwa.
Kedua, menjaga keamanan dalam proses pembangunan Masjid Taqwa di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen sampai selesainya pembangunan masjid. Ketiga, melakukan teguran dan pembinaan kepada Pj. Bupati Pemerintah Kabupaten Bireuen agar mencabut status penangguhan keberlakuan IMB Masjid Taqwa dan secara konsisten melaksanakan amanat konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Keempat, melakukan penegakan hukum kepada kelompok-kelompok yang main hakim sendiri. Kelima, memberikan pemahaman kepada kelompok-kelompok masyarakat agar sadar terhadap kemajemukan dan perlunya sikap saling menghormati terhadap golongan-golongan lain.
Sumber : Republika.co.id