Lensaislam.com : LGBT adalah kepanjangan dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Lesbian, gay, dan biseksual adalah sesuatu yang terkait dengan orientasi seksual menyimpang. Lesbian yaitu perempuan yang memiliki orientasi seksual ke sesama jenisnya. Gay adalah laki-laki/pria yang orientasi seksualnya menyukai sesama pria.
Sedangkan biseksual, baik laki-laki atau perempuan yang orientasi seksualnya ke perempuan dan juga laki-laki. Dan transgender yaitu seseorang yang merasa gendernya berbeda dengan jenis kelamin biologisnya. Jadi jenis kelamin biologisnya laki-laki, tapi dia merasa dirinya perempuan, begitu pun sebaliknya.
Persoalan LGBT ini pada hakikatnya merupakan persoalan yang sangat pelik, dan juga kompleks, karena faktor penyebab LGBT ini juga beragam, bisa dari luar, pengaruh pergaulan, maupun lingkungan sosial. Akan tetapi LGBT ini juga bisa pengaruh dari dalam, faktor genetik bahkan bawaan sejak lahir.
Berkaitan dengan hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa, telah memutuskan perilaku homoseksual yang dilakukan lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan hukumnya adalah haram!
Berikut mari kita simak ketentuan hukum LGBT dari pedoman Fatwa MUI No 57 Tahun 2014 tentang Homoseksual yaitu:
Pertama, hubungan seksual hanya dibolehkan bagi seseorang yang memiliki hubungan suami istri, yaitu pasangan lelaki, dan wanita berdasarkan nikah yang sah secara syar’i. Hal ini diperkuat dalam Firman Allah SWT surat An-Nisa ayat 1:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Artinya: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan kamu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah mengembangkan keturunan lelaki dan wanita yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”.
Kedua, orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat As-Syu’ara ayat 165-166:
أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ (۱۶۵) وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ (۱۶۶
Artinya: “Mengapa kamu menggauli sesama lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas.”
Ketiga, homoseksual, baik yang dilakukan lesbian maupun gay, hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).
Hal tersebut dibenarkan dalam Hadist Riwayat Al-Bukhari: “Dari Abdullah ibn Mas’ud RA berkata, Nabi SAW bersabda:
“Tidaklah wanita bersentuhan kulit (dalam satu busana) dengan wanita, maka ia akan membayangkannya itu suaminya yang seolah sedang melihatnya”.
Keempat, pelaku homoseksual, baik lesbian maupu gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang.
Kelima, sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah).
Keenam, Pelaku sodomi dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati.
Sebagaimana Pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni (12/350):
“Hukuman tersebut adalah ijma para sahabat, mereka telah sepakat untuk menghukum mati pelaku sodomi sekalipun mereka berbeda pendapat dalam tata cara pelaksanaan hukuman mati tersebut”.
Ketujuh, aktivitas homoseksual selain dengan cara sodomi (liwath) hukumnya haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta’zir.
Dalam hal ini, Sulaiman ibn Muhammad ibn ‘Umar al-Bujairimi berpendapat dalam kitab Tuhfah al-Habib ‘Ala Syarh al-Khathib, (Bairut, Dar al-Fikr), Jilid 4, Hal 176, yang artinya:
“Hukum liwath, yaitu memasukkan hasyafah(ujung kelamin) atau seukuran ke dalam anus lelaki walau hambasahaya miliknya, atau wanita selain isteri dan “amat” (budak wanita), dan senggama dengan binatang secara mutlak dalam kewajiban “hadd” (hukuman) adalah sama dengan hukuman zina ke dalam “vagina” (alat kelamin wanita).
Kedelapan, aktifitas pencabulan, yakni pelampiasan nafsu seksual seperti meraba, meremas, dan aktifitas lainnya tanpa ikatan pernikahan yang sah, yang dilakukan oleh seseorang, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak hukumnya haram.
Kesembilan, pelaku pencabulan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikenakan hukuman ta’zir.
Kesepuluh, dalam hal korban dari kejahatan (jarimah) homoseksual, sodomi, dan pencabulan adalah anak-anak, pelakunya dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati.
Kesebelas, melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram.
Demikian fatwa MUI yang telah ditandatangani oleh Prof Hasanuddin AF, dan Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh, mengenai hukum lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan. Diharapkan semenjak penandatanganan tertanggal 31 Desember 2014M atau 08 Rabi’ul Awwal 1433H lalu, fatwa ini dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat umum.
Sumber : MUI.or.id