Lensaislam.com : Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan fatwa haram untuk pekerjaan ‘manusia silver’. Fatwa haram terhadap aktivitas atau pekerjaan manusia silver itu dikeluarkan karena dinilai bertentangan dengan syariat Islam.
Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak mengatakan fatwa haram tersebut dikeluarkan setelah Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Sumut. Ijtima Ulama yang berlangsung pada 25-26 November 2022 tersebut menghasilkan delapan fatwa, salah satunya tentang ‘manusia silver’.
“Iya begitulah hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Sumut beberapa waktu yang lalu,” kata Maratua saat dihubungi detikSumut, Selasa (27/12/2022).
Ada empat alasan pekerjaan manusia silver yang biasa dilakukan di jalanan itu diharamkan yakni karena menjadikan perbuatan mengemis sebagai profesi atau pekerjaan, menganiaya diri dengan memakai cat pada tubuh yang berdampak merusak diri, menunjukkan aurat kepada umum, dan mengganggu ketertiban umum.
Empat faktor itulah yang menjadi alasan bahwa manusia silver haram di mata hukum Islam. Pekerjaan manusia silver di jalanan disebut bertentangan dengan syariat.
Selain pekerjaan manusia silver yang diharamkan, masyarakat juga diharamkan memberikan sumbangan kepada ‘manusia silver’ tersebut. Negara memiliki tanggung jawab untuk membina dan menyelesaikan masalah manusia silver itu.
Lebih lanjut, Maratua mengimbau agar para ‘manusia silver’ tersebut mencari pekerjaan yang lebih layak, yang penting halal dan tidak menyakiti diri sendiri.
“Dianjurkan supaya mencari pekerjaan yang lebih bagus lah, yang halal dan tidak menyakiti diri,” tutupnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena manusia silver bermunculan di kota-kota besar, termasuk di Sumut. Mereka mengecat tubuh mereka dengan warna silver lalu meminta-minta di jalanan, simpang lampu merah dan beberapa titik keramaian. Para manusia silver ini bahkan kerap menjadi sasaran razia oleh petugas di jalanan.
Sumber : Detikcom | Weblink : https://www.detik.com/sumut/berita/d-6483392/mui-haramkan-manusia-silver-ini-alasannya