Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Peraturan Baru Saudi Wajibkan Sekolah Swasta yang Menggunakan Kurikulum Asing Ajarkan Sejarah dan Geografi Arab Saudi



Kementerian Pendidikan Arab Saudi memberikan arahan terakhir pada peraturan yang mengatur fungsi sekolah swasta di Kerajaan.

Sebagaimana yang dikutip harian Okaz, peraturan sekolah swasta yang mengikuti kurikulum asing wajib mengajarkan sejarah dan geografi Arab Saudi. Sekolah-sekolah ini akan mengajarkan identitas nasional siswa Saudi sebagai mata pelajaran dalam kurikulum. Pelanggaran aturan ini akan diancam denda hingga SR 500 ribu.

Sektor swasta dan nirlaba diizinkan membuka layanan pendidikan dalam berbagai tahapan pendidikan umum dengan menerapkan standar kualitas dan meningkatkan tingkat kinerja serta output melalui sekolah swasta.

Guru di sekolah swasta diharuskan mendapatkan lisensi profesional yang sah yang dikeluarkan oleh Komisi Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan Saudi.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa warga Saudi atau investor asing dapat mengajukan izin untuk mengelolah sekolah asing. Warga Saudi dan investor asing juga dapat mengajukan permohonan bersama dalam kemitraan di antara mereka. Entitas kepentingan publik juga dapat mengajukan izin.

Dalam aturan yang terbaru, pemohon harus mendapatkan izin (Commercial Registration) terlebih dulu sebelum menjalankan kegiatan sekolah dan tidak ada catatan indisipliner sebelumnya saat bertugas di sekolah negeri atau swasta.

Jika pemohon adalah investor asing, maka harus mendapatkan lisensi dari Kementerian Investasi, selain bukti pengalaman sebelumnya dalam layanan pendidikan. Lisensi investasi harus mencakup kegiatan dan layanan pendidikan.

Apabila pengaju tidak memenuhi salah satu syarat yang ditetapkan dalam anggaran rumah tangga, dia dapat mengalihkan hak izin kepada orang lain yang memenuhi syarat itu dalam waktu tiga bulan atau akhir tahun pelajaran mana yang lebih dahulu, setelah memperoleh izin dari Kemendikbud.

Peraturan yang baru juga mewajibkan sekolah swasta untuk mengangkat kepala sekolah, tenaga kependidikan dan administrasi yang memenuhi syarat sesuai dengan ukuran sekolah dan merumuskan aturan tentang biaya sekolah serta mekanisme pengumpulannya.

Sekolah swasta diperbolehkan meminta perubahan kalender akademik sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan. Sekolah yang menerima insentif, subsidi, atau pinjaman keuangan, neraca penerimaan dan pengeluaran disusun dan disimpan dalam rekening khusus.

Anggaran rumah tangga menetapkan bahwa Kementerian Pendidikan menyetujui insentif untuk mengaktifkan dan mendorong praktik penyediaan layanan pendidikan oleh sekolah swasta sesuai dengan aturan insentif yang disetujui oleh otoritas terkait.

Menurut peraturan tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan dan peraturannya, menyinggung agama Islam, Arab Saudi, para pemimpin dan tokoh masyarakatnya, dan pelanggaran terhadap keamanan intelektual masyarakat atau persyaratan kesehatan dan keselamatan adalah pelanggaran yang dapat dikenai sanksi hukum.

Tindakan hukuman akan diambil terhadap pelanggar. Akan ada satu atau lebih hukuman, dengan mempertimbangkan situasi siswa selama tahun akademik.

Hukumannya termasuk peringatan dan penangguhan penerimaan siswa baru sampai pelanggaran diperbaiki, yang wajib dilakukan dalam waktu 14 hari sejak tanggal pengiriman pemberitahuan peringatan.

Sekolah dapat didenda tidak melebihi SR 500.000, penutupan sekolah atau pencabutan izinnya, dan deportasi kepala sekolah atau salah satu gurunya.

Bentuk pelanggaran dan pengulangannya diperhitungkan saat menjatuhkan hukuman. Ukuran sekolah, kualitas alumninya dan partisipasi masyarakatnya juga dipertimbangkan. Banding kepada Kementerian atas keputusan yang dikeluarkan sehubungan dengan hukuman diperbolehkan dalam waktu satu bulan setelah dikeluarkan.[]

Sumber : Saudinesia.id

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Lensaislam.com tanpa Iklan?
Yuk Dukung Lensaislam.com dengan menjadi SPONSOR atau DONATUR. Rekening Donasi: Bank Syariah Indonesia No. Rek : 7 8888 1919 8 an. Asosiasi Radio TV Islam Indonesia (ARTVISI)
Konfirmasi Donasi: 0819-4779-1352

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Lensaislam.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel


Copyright © 2023 - Lensaislam.com | All Right Reserved