Lensaislam.com : Menteri Keamanan Nasional Israel yang baru Itamar Ben-Gvir menginstruksikan polisi untuk mencopot bendera Palestina dari ruang-ruang publik.
Hukum Israel tidak melarang bendera Palestina tetapi polisi dan tentara memiliki hak untuk mencopotnya jika mereka menganggap ada ancaman terhadap ketertiban umum.
Arahan dari Ben-Gvir, yang mengepalai partai ultranasionalis dalam pemerintahan baru Benjamin Netanyahu dan sebagai menteri yang mengawasi polisi mengambil tindakan keras terhadap warga Palestina.
Ben-Gvir, dalam sebuah pernyataan, mengatakan bahwa pengibaran bendera Palestina adalah tindakan mendukung terorisme.
“Tidak mungkin pelanggar hukum mengibarkan bendera teroris, menghasut dan mendorong terorisme, jadi saya memerintahkan pencabutan bendera yang mendukung terorisme dari ruang publik dan menghentikan hasutan terhadap Israel,” kata Ben-Gvir, seperti dilansir dari Reuters, Senin, 9 Januari 2023.
Warga keturunan Arab di Israel berjumlah sekitar seperlima dari populasi dan sebagian besar adalah keturunan orang Palestina yang tetap berada di negara yang baru didirikan setelah perang kemerdekaan tahun 1948.
Mereka telah lama memperdebatkan tempat mereka dalam politik Israel, mempertahankan tanah mereka dengan kewarganegaraan Israel, dengan banyak yang mengidentifikasi sebagai orang Palestina.
Sumber : Reuters, Weblink : https://www.reuters.com/world/middle-east/israels-ben-gvir-tells-police-remove-palestinian-flags-public-space-2023-01-08 | Redaktur : Hermanto Deli