Lensaislam.com : Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengapresiasi Direktorat Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) yang telah merubah peraturan tentang paspor termasuk pencabutan syarat rekomendasi Kemenag untuk pembuatan paspor bagi jemaah umrah. AMPHURI pun meminta Dirjen Imigrasi untuk mengeluarkan surat edaran terkait peraturan baru tersebut.
“Kami mohon Dirjen Imigrasi untuk segera mengeluarkan surat edaran terkait peraturan baru tersebut. Kami siap bersinergi dengan Ditjen Imigrasi untuk mensosialisasikan kebijakan ini ke para penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah serta masyarakat,” kata Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur dalam keterangannya, Kamis, (23/2/2023).
AMPHURI menambahkan syarat lama dalam pengajuan paspor untuk calon jemaah haji dan umrah dirasa sangat memberatkan jemaah. “Malah, adanya syarat surat rekom ini berpotensi menimbulkan adanya pungutan liar baik di lingkungan kantor Kemenag maupun di kantor Imigrasi,” ungkap Firman.
Menurut Firman, memperoleh paspor adalah hak setiap warga negara yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Jika pemeluk agama lain yang mengajukan paspor untuk beribadah tidak dipersyaratkan surat rekomendasi dari Kemenag. Pun bagi mereka yang hendak berwisata tidak disyaratkan adanya surat rekomendasi dari kementerian/dinas pariwisata.
“Karena itu, AMPHURI menilai adanya syarat tambahan ini merupakan aksi diskriminasi negara kepada umat Islam yang akan menjalankan ibadah yang dijamin oleh konstitusi,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Firman mengungkapkan, dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) AMPHURI yang digelar di Bandar Lampung, 6-8 September 2022 merekomendasikan kepada Ditjen Imigrasi agar menghapus syarat surat rekomendasi Kementerian Agama bagi masyarakat yang mengajukan paspor untuk umrah dan haji.
Redaktur : M. Isa Karim D | Indonesian Islamic News Agency (IINA)