Lensaislam.com : Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selatan kepada Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sugeng menghormati putusan hakim Wahyu Imam Santoso tersebut, meski dinilainya problematik.
“Putusan ini adalah problematik, karena hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada Polri,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).
Sugeng meyakini, Sambo kecewa dengan putusan tersebut dan akan mengajukan banding dan berjuang sampai kasasi atau peninjauan kembali.
Menurut Sugeng, putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan Sambo yakni pertimbangan belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama di Polri dan bersikap sopan selama persidangan.
“Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih ringan pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali,” ujar Sugeng.
Sugeng menambahkan bahwa IPW menilai kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati. Meski kejahatan tersebut kejam akan tetapi tidak tergolong kejahatan sadis.
“Motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme,” ujarnya.
Sugeng menilai, jika vonis mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Sambo tidak lepas dari tekanan publik dan pemberitaan yang masif. “Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut,” tambahnya.
Redaktur : M Isa Karim | Indonesian Islamic News Agency (IINA)