Lensaislam.com : Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan buka suara soal vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dia berpendapat hukuman mati seharusnya tidak lagi dipakai.
“Komnas HAM memandang bahwa penggunaan hukuman mati dalam pemidanaan seharusnya dihapus dari sistem hukum di Indonesia,” ungkap Hari dalam keterangannya, Senin, (13/2/2023).
Menurut Hari, penghapusan hukuman mati dari sistem pidana sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. Dalam prinsip tersebut hak hidup merupakan hak yang tidak boleh direnggut oleh siapapun, termasuk negara.
“Hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun,” tambah Hari.
Hari Kurniawan mengatakan kritikan tentang vonis hukuman mati tersebut tidak berarti lembaganya membela Ferdy Sambo. Dia mengatakan Komnas HAM mengutuk perbuatan pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy. Dia mengatakan Komnas HAM juga sangat berbelasungkawa dengan rasa duka dan kehilangan yang dialami keluarga korban.
Hari berpendapat kejahatan yang dilakukan Ferdy sangat serius. Akan tetapi, penjatuhan hukuman mati juga sama dengan pelanggaran terhadap prinsip HAM. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hukuman mati juga bukan lagi menjadi pidana pokok. “Dalam KUHP yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok,” ujarnya.
Meski menolak hukuman mati, Hari mengatakan Komnas HAM tetap menghormati putusan hakim. “Vonis ini memperlihatkan tidak ada satu orang pun yang berada di atas hukum,” ungkapnya.
Redaktur : M Isa Karim | Indonesian Islamic News Agency (IINA)