Lensaislam.com : Bulan Ramadhan tidaklah lengkap apabila tidak menjalankan shalat tarawih. Saat menjalankan shalat tarawih, sering kali makmum tidak sempat membaca doa iftitiah. Sehingga timbul pertanyaan, apakah saat shalat tarawih membaca doa iftitah?
Para ulama sepakat membaca doa iftitah ketika shalat, hukumnya adalah sunnah muakkad (dianjurkan), tidak wajib. Baik untuk shalat wajib maupun shalat sunnah. Kemudian mereka berbeda pendapat mengenai posisi doa iftitah untuk shalat sunnah yang jumlah salamnya berbilang. Seperti shalat tarawih, shalat dhuha, atau shalat rawatib 4 rakaat dengan 2 kali salam. Mereka berbeda pendapat, mana yang lebih afdhal, dibaca di setiap awal shalat sejumlah takbiratul ihram, ataukah cukup dibaca sekali di awal shalat?
Dalam hal ini, terdapat dua pendapat tentang membaca doa iftitah saat shalat tarawih.
Pendapat pertama menyatakan, doa iftitah dilakukan sekali saja, tepatnya pada awal shalat. Hal ini didasarkan dari sebuah hadits dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, saat beliau ditanya doa iftitah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat malam. A’isyah menceritakan,
كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ افْتَتَحَ صَلاَتَهُ فَقَالَ « اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرِيلَ وَمِيكَائِيلَ وَإِسْرَافِيلَ….
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat malam, beliau memulai shalatnya dengan membaca doa iftitah, “Allahumma Rabba Jibril wa Mikail wa Israfil…” (HR. Muslim 1847)
Ulama yang berpegang pada hadits di atas, memahami secara tekstual bahwa doa iftitah hanya dibaca sekali di awal sholat malam oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam, bukan di setiap selesai takbiiratul-ihraam.
Pendapat ini disebutkan oleh Ibnu Abidin – ulama hanafi – dalam Hasyiyahnya dan diantara ulama yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Sholeh Alu Syaikh. Sebagaimana keterangan beliau dalam Ta’liq Zadul Ma’ad.
Pendapat kedua, doa iftitah dilakukan setiap selesai takbiratul ihram
Pendapat Kedua dilakukan setiap selesai takbiratul ihram di setiap awal rakaat shalat tarawih. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama Hambali, Fatwa Islam no. 66558, dan lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah no. 27747.
Hal ini didasarkan dari sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa setiap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam usai takbiratul ihram, beliau diam sejenak. Hal itu membuat diriku bertanya, ‘Ya Rasulullah, apa yang anda baca ketika kami tidak mendengar suara anda antara takbiratul ihram dan fatihah?’ Jawab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Saya membaca doa iftitah:
اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِى وَبَيْنَ خَطَايَاىَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ
“Allahumma baa’id bainii wa baina kha-thaayaa-ya kamaa baa’adta bainal masyriqi wal maghrib… dst.”
Makna tekstual dari hadis ini bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca doa iftitah di setiap takbiratul ihram. Baik dalam shalat wajib maupun shalat sunah. Termasuk shalat sunah yang jumlah salamnya berbilang, seperti shalat tarawih.
Shalat tarawih dengan 11 rakaat misalnya, di setiap 2 rakaat, ditutup dengan salam. Kemudian mengulang takbiratul ihram untuk 2 rakaat berikutnya. Artinya, setiap shalat berdiri sendiri, dan telah terpisah dengan shalat sunah sebelumnya.
Ini merupakan pendapat mayoritas ulama hambali, Imam Ibnu Baz, Imam Ibnu Utsaimin, termasuk pendapat dalam Fatwa Islam (no. 66558) dan Lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah (no. 27747).
Dalam Ensiklopedi Fiqh diterangkan :
يرى الحنابلة: أن صلاة النافلة إذا كانت بأكثر من سلام واحد كما في التراويح، والضحى، وصلاة السنة الراتبة، إذا كانت أربعا وصلاها بسلامين، فإنه يستفتح في كل ركعتين على الأصل، لأن كل ركعتين صلاة مستقلة. وفي قول آخر عندهم: يكتفي باستفتاح واحد في أول صلاته
Ulama madzhab Hambali berpendapat bahwa shalat sunah yang dikerjakan lebih dari satu salam, seperti shalat tarawih, dhuha, shalat sunah rawatib 4 rakaat dengan 2 kali salam, maka bacaan doa iftitahnya dilakukan setiap kali takbiratul ihram untuk 2 rakaat. Karena masing-masing shalat 2 rakaat, berdiri sendiri. Namun diantara mereka ada pendapat lain, bahwa cukup membaca doa iftitah sekali di awal shalat. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 4/55).
Dengan demikian, dianjurkan untuk membaca doa ifititah pada setiap shalat tarawih apabila memungkinkan. Namun apabila tidak memungkinkan, maka diperbolehkan untuk membaca doa iftitah satu kali pada awal shalat tarawih.
Redaktur : Ibnu Syafri Al-Bayanji | Indonesian Islamic News Agency (IINA)