Lensaislam.com : Anwar Usman terpilih kembali menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi dua periode masa jabatan 2023 – 2028. Anwar Usman terpilih melalui pemungutan suara dalam Rapat Permusyawakatan Hakim (RPH) terbuka untuk umum yang berlangsung pada Rabu, 15 Maret 2023 di Ruang Sidang Pleno MK.
“Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Ketua MK Anwar Usman membuka RPH terbuka untuk umum tersebut.
Anwar menjelaskan sembilan hakim konstitusi mempunyai hak yang sama untuk dipilih maupun memilih baik sebagai ketua maupun wakil ketua. Sembilan hakim konstitusi tersebut, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Anwar Usman terpilih sebagai Ketua MK setelah melalui pemilihan dalam tiga putaran. Dalam sesi pemilihan telah dilakukan dua kali pemungutan suara, Anwar Usman dan Arief Hidayat sama-sama mendapat empat suara serta satu suara abstain lantaran memilih dua hakim konstitusi. Pada putaran ketiga, akhirnya Anwar memperoleh sebanyak 5 (lima) suara, sedangkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat—pesaingnya memperoleh sebanyak 4 (empat) suara.
Pemungutan suara (voting) dilakukan setelah sebelumnya musyawarah untuk menentukan Ketua MK tidak menemukan kesepakatan. Sementara itu, para hakim sepakat Saldi Isra sebagai wakil ketua MK.
“Anwar Usman resmi terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028,” ujar Anwar Usman yang memimpin sidang pleno di Gedung MK, Rabu, (15/3/2023).
“Sesungguhnya di berbagai tempat saya selalu mengatakan jabatan hanya milik Allah. Dan pada sore hari ini, rekan-rekan hakim konstitusi lainnya memberikan amanah kepada saya. Kami mohon rekan-rekan media dapat mengawasi kami,” ucap Anwar dalam keterangannya kepada wartawan.
Sesuai jadwal, Anwar Usman bersama Saldi Isra akan membacakan sumpah pada Senin, 20 Maret 2023 yang disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
“Pengucapan sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028 akan diselenggarakan pada Senin, 20 Maret pukul 11.00 WIB,” kata Anwar Usman.
Untuk diketahui, pemilihan dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Undang-undang MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Sementara itu, tata cara pemilihan ketua dan wakil ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Menurut ketentuan PMK tersebut, pemilihan ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun. Pemilihan dilaksanakan dengan dihadiri paling kurang tujuh hakim konstitusi.
Redaktur : M. Isa Karim D | Indonesian Islamic News Agency (IINA)