Lensaislam.com : Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan masyarakat tetap diperbolehkan menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadan 1444 H tahun ini.
Hal ini disampaikan untuk meluruskan surat edaran larangan buka puasa bersama bagi instansi pemerintah yang tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
"Ini tak berlaku bagi masyarakat umum. Masyarakat umum masih diberikan kebebasan melakukan menyelenggarakan buka puasa bersama," kata Pramono dalam video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 23 Maret 2023.
Pramono menegaskan Presiden Jokowi hanya melarang buka puasa bersama digelar bagi kalangan Menko, menteri, kepala lembaga dan jajaran pemerintah.
Di sisi lain, ia menjelaskan Jokowi melarang aparatur sipil negara (ASN) menggelar buka puasa bersama lantaran sedang mendapat sorotan tajam dari masyarakat.
"Presiden perintahkan ASN berbuka puasa dengan pola hidup sederhana, tak undang para pejabat dalam mereka lakukan buka puasa bersama," kata Pramono.
"Intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh presiden jadi acuan utama," tambahnya.
Redaktur : M. Isa Karim D | Indonesian Islamic News Agency (IINA)