Lensaislam.com : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Rabu, 10 Mei 2023.
Kabar terbaru, KPK menyebut nilai pencucian uang yang diduga dilakukan Rafael mencapai puluhan miliar rupiah. "Ini terus bertambah karena memang kita sedang mendalami. Sementara ini masih di puluhan miliar," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur dalam keterangannya, Kamis, (11/05/2023).
KPK kini juga tengah mengusut kepemilikan perusahaan cangkang dan aset Bitcoin yang diduga milik Rafael.
"Ada juga yang dibeliin tadi cryptocurrency atau Bitcoin dan lain-lainnya itu juga sedang kita telusuri," ungkap Asep.
Asep mengatakan penyidik akan menelusuri aset milik Rafael, baik itu yang terdaftar secara sah maupun yang disamarkan dengan nama orang lain. Asep menegaskan semua aset milik Rafael akan ditelusuri.
"Semuanya intinya akan kita telusuri. Tidak hanya menemukan kekayaan atas nama yang bersangkutan ataupun itu misalkan yang disembunyikan atas nama orang lain atas nama keluarganya, orang terdekatnya," ujar Asep.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, penetapan tersangka Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan TPPU, didasarkan pada bukti permulaan awal yang ditemukan Tim Penyidik.
Ali Fikri mengungkapkan, diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka Rafael Alun yang ada tautan dengan dugaan TPPU diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asl sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta milikinya yang diduga bersumber dari korupsi.
"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai Tersangka dugaan TPPU," ujarnya. ***
Indonesian Islamic News Agency (IINA)