Lensaislam.com : Partai PDI Perjuangan (PDIP) meminta agar penetapan Menkominfo Johnny Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS tidak dikaitkan dengan politik. PDIP menyebut penetapan tersangka Menteri dari Partai NasDem itu murni proses hukum.
"Jadi jangan dari kita berpikir selalu ini ada kaitannya dengan proses politik, bahwa hukum is hukum, honestly. Hukum kan nggak bisa diintervensi misalnya soal bukti soal yang lain-lain kan tidak bisa, nanti kan akan dibuktikan proses hukum itu di pengadilan dan nanti akan diputuskan oleh hakim. Jadi menurut kami, ini katakanlah dugaan-dugaan yang berasumsi berandai-andai, tapi sekali lagi kalau kami menyakini di zaman era Pak Jokowi proses hukum berjalan dengan benar dan baik," kata Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga dalam keterangannya, Rabu, 17 Mei 2023.
Eriko menilai Kejagung sudah memiliki alat bukti yang cukup sehingga menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka. Dia menyebut hal itu akan dibuktikan di dalam persidangan.
"Menurut saya, bahwa proses hukum itu kan tidak bisa berjalan dengan begitu saja, katakan pun ada secara proses politik tapi kan proses hukum tidak bisa tanpa ada sebab akibat tanpa ada bukti. Ya kalau kita sebutnya tidak ada asap tanpa api, tidak mungkin seseorang dikatakan menjadi terlibat ini kalau tidak ada memang paling tidak kalau saya tidak salah, sekali lagi ini proses hukum ya, paling tidak, ada 2-3 alat bukti kan seperti itu. Tapi tentu ini kan harus dibuktikan di dalam pengadilan, proses hukum yang fairness yang betul-betul memang membuka semua hal ini kalau memang apakah beliau atau kah ada pihak-pihak lain yang terkait," tuturnya.
Lebih lanjut dia menyebut penetapan Plate sebagai tersangka merupakan hal yang memprihatinkan. Pasalnya Plate bagian dari pemerintahan yang menjabat sebagai Menkominfo sehingga ini dapat dijadikan pelajaran bagi pejabat lainnya.
"Artinya ini kan juga hal yang sebenernya sangat memprihatinkan ya artinya sebagai bagian dari pemerintahan, kan ini juga menjadi satu koreksi juga bagi kita semua untuk berjalan dengan baik dan benar ke depannya, seperti itu," ujarnya.
Eriko juga mengatakan Plate harus menerima dan menghormati proses hukum tersebut. Dia pun memberikan apresiasi kepada kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Jadi kami di sini tentunya baru mendengar bahwa penahanan terhadap atau dijadikan tersangka terhadap Menkominfo Bapak Johnny G Plate yang baru kita terima sama-sama tentunya sebagai insan politik, sebagai WNI yang baik ya beliau tentu harus menghormati proses-proses hukum yang berlaku," ujarnya.
"Tentu kami memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung di mana ini adalah satu awal masuknya terhadap yang dinamakan kebenaran, jadi silakan tentu proses ini akan berjalan dan juga beliau sebagai Menkominfo sebagai pribadi tentu harus menjalani ini," imbuhnya.
Kejagung sebelumnya menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate langsung ditahan. ***
Indonesian Islamic News Agency (IINA)