Lensaislam.com : Menko Polhukan Mahfud MD mengungkap penetapan tersangka terhadap Menkominfo Johnny G Plate sempat agak tertunda. Hal itu karena, kata Mahfud, penyidik harus meneliti kembali dan mendalami kasus itu agar penetapan tersangka Johnny tidak menjadi isu politik.
"Sebenarnya, ini sudah agak tertunda satu atau dua minggu ya, karena diteliti lagi agar tidak salah, agar tidak menjadi isu politik," ujar Mahfud Md dalam keterangannya, dikutip Kamis, 18 Mei 2023.
Mahfud menyebut penetapan tersangka terhadap Johnny itu sudah sesuai hukum. Mahfud menyebut Kejaksaan Agung sangat hati-hati dalam kasus ini.
"Yang dilakukan Kejaksaan Agung kepada Menkominfo Johnny Plate bukan hanya sesuai hukum, tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh kejaksaan dengan sangat hati-hati," ungkap Mahfud.
Mahfud menuturkan jika Kejagung tidak memiliki dua alat bukti yang kuat maka tidak mungkin Johnny ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, kasus tersebut sudah diselidiki dan disidik dengan cermat oleh Kejagung.
"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan takkan menjadikannya sebagai tersangka," tuturnya.
Mahfud mengatakan akan bertentangan dengan hukum jika penetapan tersangka ditunda karena alasan kondusivitas politik. Mahfud akan mengawal kasus tersebut.
"Tapi saya bilang, jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti ya ditindak. Jadi yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus Pak Plate ini. Saya akan terus mencermati dan ikut mengawal," imbuhnya. ***
Indonesian Islamic News Agency (IINA.id)