Lensaislam.com : Puspom TNI secara resmi menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI yang menjabat sebagai Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsdya Henri Alfiadi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Status tersangka juga diberikan kepada Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang berstatus sebagai Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung Danpuspom TNI, Marsdya Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap. Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Ketua KPK Firli Bahuri.
"Dengan terpenuhinya unsur pidana, meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Menetapkan HA (Henri Alfiadi) dan ABC (Arif Budi Cahyanto)," ujar Agung Handoko dalam konferensi persnya, Senin, 31 Juli 2023.
"Kita lakukan penahanan di instalasi militer milik TNI AU di Halim (Perdanakusumah)," ungkap Agung.
Seperti diketahui, Kasus dugaan korupsi di Basarnas berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap 11 orang di lingkungan Basarnas pada Selasa (25/7). Mereka yang ditangkap terdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara.
Berdasarkan hasil gelar perkara atau ekspose, KPK memutuskan menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan tahun anggaran 2021-2023 di Basarnas. ***
Kontributor : Abu Isa Karim D | Lensaislam.com | Indonesian Islamic News Forum (IINF)