Lensaislam.com : Presiden Jokowi telah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghitung kecukupan anggaran untuk kenaikan gaji para aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam program acara Economic Update CNBC Indonesia, Kamis, 13 Juli 2023.
Namun, Anas belum memberikan informasi, kapan tepatnya kenaikan gaji PNS dieksekusi oleh Presiden Jokowi.
"Bapak Presiden sudah meminta kami untuk menghitung nersama menteri keuangan, dan ibu menteri keuangan sedang meng-exercise kecukupan anggaran dengan rumusan kenaikan gaji," kata Anas dalam program tersebut.
Meski begitu, Anas menegaskan, kenaikan gaji ini nantinya akan masuk ke dalam landasarn aturan Peraturan Pemerintah yang didalamnya memasukkan konsep total reward. Artinya, ketentuan kenaikan gaji ini nantinya tidak akan berdiri sendiri.
"Tapi ini akan kita masukkan di dalam total reward di dalam RPP yang sedang kita siapkan, sehingga ini tidak parsial. Begitu juga terkait dengan dengan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) atau Tukin (Tunjangan Kinerja)," ucap Anas.
Sebelumnua, soal kenaikan gaji PNS juga sempat disampaikan Sri Mulyani seusai rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait rancangan APBN 2023 di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Mei 2023 lalu.
Sri Mulyani menegaskan, Presiden Jokowi telah mempertimbangkan rencana kenaikan itu. Keputusan akhirnya akan disampaikan saat menyampaikan nota keuangan dan RUU APBN pada Agustus mendatang. ***
Redaktur : Abu Isa Karim D | Lensaislam.com | Indonesian Islamic News Forum (IINF)