Lensaislam.com : Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut ada dugaan aliran dana sekitar Rp 300 juta dari tersangka Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S. Bahat (BSSB) dan mantan anggota DPR RI Ary Egahni ke lembaga survei untuk mendongkrak elektabilitasnya.
"Informasi yang kami peroleh sekitar ratusan juta, tapi tentu kami akan konfirmasi kembali kepada beberapa pihak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.
"Ya lebih dari Rp 300 jutaan ya, tapi nanti kami akan konfirmasi kembali, poinnya itu," tambahnya.
Ali menerangkan dugaan tersebut muncul berdasarkan pengembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti berupa data, hasil penggeledahan, keterangan tersangka dan keterangan saksi-saksi. KPK selanjutnya memanggil pihak terkait untuk dikonfirmasi soal temuan tersebut.
"Lembaga survei tadi maka kami panggil sebagai saksi untuk dikonfirmasi, apakah benar ada aliran uang yang ratusan juta itu, yang diberikan oleh beberapa pihak atas perintah tersangka bupati," ujar Ali.
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan KPK akan melakukan penyitaan jika memang ditemukan ada aliran dana kepada pihak terkait.
"Ya nanti liat dulu kebutuhan dari proses penyidikan seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua orang saksi dari lembaga survei terkait dugaan aliran dana tersebut, yakni Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat yang diperiksa pada 27 Juni 2023 dan Manajer Keuangan PT Poltracking Indonesia Anggraini Setio Ayuningtias yang diperiksa pada 3 April 2023. ***
Redaktur : Abu Isa Karim D | Lensaislam.com | Indonesian Islamic News Forum (IINF)