Lensaislam.com : Direktur Tindak Pidana Umum, Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri tanpa adanya penetapan tersangka.
Djuhandani menjelaskan alasan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus ini karena penyidik masih harus mengumpulkan dan menguji sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut.
Dia menyatakan penyidik masih harus menguji apakah bukti tersebut menunjukkan perbuatan penistaan agama seperti dalam Pasal 156 huruf a KUHP. ma.
"Kami harus taat hukum. Bagaimanapun juga, proses hukum tadi masih penyelidikan jadi sesuai aturan penyelidikan. Setelah naik jadi penyidikan ada upaya lagi yang dijalankan," kata Djuhandhani saat ditemui di Mabes Polri, Senin malam, 3 Juli 2023.
Saat ditanya apakah penyidik tidak khawatir Panji akan melarikan diri, Djuhandani dengan tegas menyatakan, "Tidak."
Di Bareskrim Polri sendiri, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Polri mengatakan kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki.
Sebelumnya, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan selama hampir 9 jam pada Senin, 3 Juli 2023 sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Selama pemeriksaan, Panji Gumilang mengaku dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri. ***
Redaktur : Abu Isa Karim D | Lensaislam.com | Indonesian Islamic News Forum (IINF)