Lensaislam.com : Viral di media sosial yang menyebutkan salah satu produk fermentasi berbahan buah anggur atau yang dikenal 'Wine' disebut halal. Dalam unggahan itu, wine tersebut dikatakan sudah mendapatkan sertifikasi halal oleh Kementerian Agama.
Menanggapi hal itu, Halal Corner Indonesia Foundation, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada isu kehalalan suatu produk melalui cuitan di akun Twitter mengkonfirmasi kabar tersebut.
Halal Corner menjelaskan, yang memberikan halal untuk wine bernama 'Nabidz' tersebut adalah Komite Halal di bawah naungan Kementerian Agama. Halal Corner juga menjelaskan, pemberian halal tersebut tanpa melakukan audit terlebih dahulu.
“MELURUSKAN BERITA YANG SALAH. MUI tidak memberikan fatwa halal untuk produk semacam ini yang berasosiasi dengan wine/ khamar. Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal di bawah Kementrian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit),” tulis Halal Corner di akun @halalcorner pada Rabu, 25 Juli 2023.
"Jalur self claim sekarang tidak lewat MUI lagi tapi Komite Fatwa Halal dibawah kementrian agama," ungkap @halalcorner.
Warganet yang melihat unggahan tersebut banyak yang terkejut. Pasalnya, untuk menghalalkan suatu produk sendiri membutuhkan proses yang sangat panjang dan tidak mudah dilakukan. Oleh karena itu, menghalalkan tanpa proses audit dinilai cukup mengejutkan. ***
Lihat di : https://twitter.com/halalcorner/status/1683610794469228545
Kontributor : Abu Isa Karim D | Lensaislam.com | Indonesian Islamic News Forum (IINF)