Lensaislam.com : Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami soal dugaan penyebaran berita bohong oleh pengamat politik Rocky Gerung.
“Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Jadi ini yang dilaporkan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Birgjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (4/8/2023).
Djuhandhani menyampaikan, pihaknya tidak mendalami soal dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Sebab, delik aduan itu harus diadukan langsung oleh Jokowi sebagai pihak yang nama baiknya dicemarkan.
“Kalau yang kita ketahui bersama kalau itu pencemaran nama baik seseorang itu merupakan delik aduan, tentu saja yang bisa mengadukan orang yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Meski begitu, Djuhandhani belum menjelaskan rinci soal perbuataan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Rocky dalam laporan yang diterimanya.
Dalam kasus ini, Djuhandhani menyebut kepolisian, baik jajaran Bareskrim maupun Polda Metro sudah menerima 13 laporan polisi (LP) dan dua pengaduan terhadap Rocky Gerung. Semua laporan dan pengaduan itu kini sudah ditarik untuk ditangani di Bareskrim Polri. ***
Kontributor : Abu Isa Karim D | Lensaislam.com | Indonesian Islamic News Forum (IINF)