Lensaislam.com : Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah bebas bersyarat sejak awal Agustus 2023 kemarin.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti, Selasa (8/8/2023). "Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" ungkap Rika Aprianti.
Rika mengatakan saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan. "Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.
Bharada Richard Eliezer sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada Richard Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup. Selain Ferdy Sambo, MA juga memangkas hukuman terdakwa lainnya menjadi lebih ringan. ***
Kontributor : Abu Isa Karim D | Lensaislam.com | Indonesian Islamic News Forum (IINF)