Lensaislam.com : Presiden Jokowi menanggapi pertanyaan soal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis hukuman mati Ferdy Sambo diganti menjadi pidana penjara seumur hidup.
Jokowi mengajak semua pihak untuk menghormati putusan kasasi yang telah ditetapkan Majelis Hakim MA tersebut.
"Saya menghormati keputusan yang ada, kita harus menghormati," kata Jokowi saat menjawab pertanyaan awak media di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dalam sidang kasasi perkara nomor: 813 K/Pid/2023. Selain Ferdy Sambo, MA juga memangkas hukuman terdakwa lainnya menjadi lebih ringan.
Berikut ini daftarnya :
Ferdy Sambo: Hukuman mati menjadi penjara seumur hidup
Putri Candrawathi: 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
Ricky Rizal: 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
Kuat Ma’ruf: 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Kontributor : Abu Isa Karim D | Lensaislam.com | Indonesian Islamic News Forum (IINF)