Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Habib Rizieq Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta Karena Tak Dapat Izin Melaksanakan Ibadah Umrah


Lensaislam.com :
Habib Rizieq Syihab mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT tertanggal 28 Juli 2023. Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan kliennya menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Jakarta Pusat ke PTUN lantaran ada surat dari pihak Bapas Jakpus terkait izin beribadah Rizieq.

"Gugatan yang kami ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami Habib Rizieq Shihab," kata Aziz dalam keterangannya, Selasa, 1 Agustus 2023.

Aziz menjelaskan gugatan ini dilayangkan karena diduga pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tidak memberikan rekomendasi izin bagi Rizieq untuk melaksanakan ibadah umrah. Baginya, kondisi ini sebagai perampasan hak asasi secara sistematis.

"Untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umrah klien kami tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat," ungkap Aziz.

Aziz mengungkapkan pihak Kejari Jakarta Pusat beralasan akan sulit mengawasi bila izin rekomendasi untuk umrah bagi kliennya itu diterbitkan. Baginya, alasan Kajari Jakpus tersebut menggelikan dan membuat pihaknya tertawa.

Aziz menjelaskan pihak pemerintah Indonesia di wilayah Arab Saudi tentu memiliki perwakilan yang tentu bisa melaksanakan tugas pengawasan.

"Bahkan kami dalam hal ini siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi klien kami jika diperlukan agar klien kami dapat menjalankan hak asasinya dalam beribadah yang dilindungi undang-undang," ujar Aziz.

Selain mengajukan gugatan ke PTUN, Aziz mengatakan Habib Rizieq turut mengajukan surat permohonan perlindungan hukum ke Kemenko Polhukam, Menkumham, Komisi III DPR-RI, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan dan Komnas HAM.

Aziz menjelaskan gugatan dan surat permohonan perlindungan yang diajukan merupakan upaya hukum untuk memperjuangkan hak asasi Rizieq.

"Sehingga ini membuktikan bahwa klien kami tetap taat hukum meskipun dalam banyak kesempatan klien kami selalu menjadi korban intrik politik busuk yang merugikan klien kami," ungkap Aziz. ***

Lihat di : https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/list_perkara

Kontributor : Abu Isa Karim D | Lensaislam.com | Indonesian Islamic News Forum (IINF)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Lensaislam.com tanpa Iklan?
Yuk Dukung Lensaislam.com dengan menjadi SPONSOR atau DONATUR. Rekening Donasi: Bank Syariah Indonesia No. Rek : 7 8888 1919 8 an. Asosiasi Radio TV Islam Indonesia (ARTVISI)
Konfirmasi Donasi: 0819-4779-1352

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Lensaislam.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel


Copyright © 2023 - Lensaislam.com | All Right Reserved