Lensaislam.com : Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan hingga saat ini belum ada rencana dari Presiden Jokowi melaporkan aktivis dan pengamat politik Rocky Gerung atas dugaan penghinaan terhadap kepala negara.
"Tidak ada pengaduan atau laporan dari Pak Jokowi," kata Mahfud MD di Surabaya, Selasa (8/8/2023).
Mahfud menambahkan memang sudah banyak pihak yang melaporkan Rocky, bukan hanya soal delik aduan. Artinya, ada kasus selain dugaan pencemaran nama baik yang sedang diproses polisi terkait pernyataan Rocky Gerung soal Jokowi.
"Saya tidak tahu yang mana nanti yang akan berlanjut sampai ke pengadilan. Yang saya tahu laporannya bukan hanya delik aduan. Semoga semua prosesnya berjalan baik," ucap Mahfud.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan jumlah laporan polisi terhadap akademisi Rocky Gerung bertambah menjadi 21 laporan sampai saat ini.
"Laporan polisi terus bertambah. Sampai saat ini ada 21 laporan polisi yang ada di Bareskrim dan polda jajaran," kata Djuhandhani.
Djuhandhani merinci sebanyak dua laporan polisi diterima di Bareskrim Polri, empat laporan di Polda Metro Jaya, tiga laporan di Sumatera Utara. Kemudian, tujuh laporan polisi di Kalimantan Timur (Kaltim), tiga laporan di Kalimantan Tengah, dan dua laporan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Djuhandhani menambahkan semua laporan itu ditarik ke Bareskrim Mabes Polri. ***
Kontributor : Abu Isa Karim D | Lensaislam.com | Indonesian Islamic News Forum (IINF)