Menko PMK Muhadjir Effendy Wacanakan Larangan Haji Lebih dari Sekali
Lensaislam.com : Menko PMK Muhadjir Effendy membuka wacana larangan bagi masyarakat yang ingin pergi haji lebih dari satu kali. Muhadjir mengatakan wacana itu disampaikan lantaran masa tunggu haji di Indonesia cukup lama.
Menurut Muhadjir, wacana itu memungkinkan untuk memotong lamanya antrean keberangkatan haji. Ia menilai kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali. Karena itu, kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.
"Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan," kata Muhadjir seperti dilansir dari situs Kemenko PMK, Jumat (25/8/2023).
Muhadjir menjelaskan peminat haji dari Indonesia itu luar biasa. Kalau tidak ada kebijakan melarang mereka yang sudah haji untuk pergi berkali-kali, maka peluang antrean juga akan semakin lama.
"Peminat haji di Indonesia itu luar biasa, banyak sekali. Kalau tidak ada kebijakan melarang mereka yang sudah haji, untuk berkali-kali, maka peluang untuk yang lain yang belum berangkat bisa berhaji itu kecil. Kemudian masa tunggunya juga lama, semakin lama yang berangkat haji semakin, berumur, semakin tua, dan itu berisiko," ungkap Muhadjir saat ditemui awak media di Kemenko PMK Jakarta, Ahad, (27/8/2023).
Selain itu, Muhadjir menjelaskan ulama sepakat bahwa haji diwajibkan sekali seumur hidup. Jadi prioritas berangkat haji akan diberikan kepada masyarakat yang belum berangkat.
"Jadi ulama sepakat bahwa haji itu kewajibannya hanya sekali seumur hidup. Kemudian untuk berikutnya orang lainlah orang yang belum hajilah yang lebih berhak untuk naik haji dibanding mereka yang sudah naik haji," ujarnya.
Untuk itu, Muhadjir menyarankan masyarakat yang rindu pergi ke Tanah Suci haji untuk memilih umrah. "Kalau kangen, itu bisa ikut haji kecil, umrah itu haji kecil. Rasulullah juga menyarankan umrah, itu termasuk haji kecil. Jadi kalau kangen, itu umrah. Kalau itu nggak dibatasi, tiap bulan juga boleh," pungkasnya. ***
Redaktur : AM. Isa Karim D | Lensaislam.com | Indonesian Islamic News Agency (IINA)