Lensaislam.com : Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal putusan kasasi MA yang menganulir vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup. Mahfud meminta semua pihak untuk menghormati putusan kasasi yang ditetapkan Majelis Hakim MA tersebut.
"Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup. Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama. Yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun," kata Mahfud dalam keterangannya dikutip Rabu, 9 Agustus 2023.
Mahfud menyampaikan kalaupun hukuman mati itu dikuatkan oleh MA, praktisnya hukuman tersebut tidak perlu dieksekusi karena sudah berlakunya KUHP baru.
"Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," jelas Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup. Selain Ferdy Sambo, MA juga memangkas hukuman terdakwa lainnya menjadi lebih ringan.
Berikut ini daftarnya :
Ferdy Sambo: Hukuman mati menjadi penjara seumur hidup
Putri Candrawathi: 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
Ricky Rizal: 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
Kuat Ma’ruf: 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Kontributor : Abu Isa Karim D | Lensaislam.com | Indonesian Islamic News Forum (IINF)