Terungkap Alasan MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Pernah Berjasa Kepada Negara
Lensaislam.com : Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengungkap alasan membatalkan vonis mati Ferdy Sambo yang kemudian diganti menjadi pidana seumur hidup. Majelis Hakim menilai Ferdy Sambo pernah berjasa kepada negara selama pengabdiannya 30 tahun menjadi anggota Polri.
Hal itu terungkap dari hasil putusan sidang kasasi MA perkara nomor: 813 K/Pid/2023 yang dirilis di situs Mahkamah Agung. Menurut majelis hakim kasasi, perlu dipertimbangkan hal-hal yang meringankan terhadap Ferdy Sambo.
"Selain itu, sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa," bunyi pertimbangan putusan dikutip dari situs MA, Senin (28/8/2023).
Pertimbangan meringankannya ialah Sambo dinilai telah berjasa pada negara selama pengabdiannya sebagai polisi. Di samping itu, terdakwa juga telah mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.
"Riwayat hidup dan keadaan sosial Terdakwa juga tetap harus dipertimbangkan karena bagaimanapun Terdakwa saat menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air," bunyi pertimbangan hakim.
"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan, sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana," ungkap salinan putusan tersebut.
Perkara ini diadili oleh ketua majelis kasasi Suhadi dengan hakim anggota masing-masing Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana. Dalam putusan kasasi seumur hidup tersebut terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion majelis hakim. Dua hakim menilai Ferdy Sambo layak tetap dihukum mati.
Namun, tiga hakim lainnya sepakat Ferdy Sambo cukup dihukum penjara seumur hidup. Dari perbedaan pendapat tersebut, suara terbanyak yang diambil yakni vonis seumur hidup. Dua hakim yang berbeda pendapat ialah Desnayeti dan Jupriyadi. ***
Selengkapnya di : https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/download_file/ba1ff9051fec36ab3ee74b7c1aaffbe5/pdf/zaee455b5b243ef29e1d313132383336
Redaktur : AM. Isa Karim D | Lensaislam.com | Indonesian Islamic News Agency (IINA)