Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

YLBHI Nilai Penetapan Tersangka Panji Gumilang Keliru


Lensaislam.com :
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai penetapan tersangka Panji Gumilang menggunakan pasal penodaan agama bermasalah dan keliru.

Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Arif Maulana mengatakan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka adalah ancaman serius bagi demokrasi Indonesia, khususnya terhadap hak warga negara untuk bergama dan berkeyakinan.

“Karena kita tahu bahwa sebetulnya apa yang disampaikan oleh Panji Gumilang itu bagian dari keyakinannya. Ini bagian dari kemerdekaan pendapatnya dan juga beragamanya,” kata Arif dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Pasal Penodaan Agama, Rabu, 2 Agustus 2023.

Arif mengatakan perbedaan keyakinan beragama mestinya dilakukan dengan dialog. Masuknya pidana dalam ranah ini sama saja menggunakan tangan negara untuk merampas kebebasan beragama. Arif menuturkan hal ini yang menjadi persoalan.

Arif menjelaskan pasal penodaan agama memuat unsur-unsur yang tidak punya definisi yang pasti. Oleh karena itu, pasal ini tidak memiliki standar definisi unsur yang bisa digunakan secara konsisten oleh aparat penegak hukum. Alhasil, yang terjadi adalah multitafsir.

“Siapa yang kemudian bisa menafsirkan penodaan agama itu maksudnya apa? Apakah ada penjelasannya? Pokok-pokok penjelasan agama? Tidak,” kata Arif. Oleh karena itu, kata Arif, implementasi dan penegakan pasal penodaan agama ini menjadi berbeda-beda pada satu kasus dengan kasus yang lain.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Pasal Penodaan Agama pun mendesak Bareskrim Polri untuk membebaskan Panji Gumilang. Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Pasal Penodaan Agama terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Satu Keadilan (YSK), SETARA Institute, Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (Sobat KBB), Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), LBH Bandung, Imparsial, dan LBH Jakarta. ***

Kontributor : Abu Isa Karim D | Lensaislam.com | Indonesian Islamic News Forum (IINF)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Lensaislam.com tanpa Iklan?
Yuk Dukung Lensaislam.com dengan menjadi SPONSOR atau DONATUR. Rekening Donasi: Bank Syariah Indonesia No. Rek : 7 8888 1919 8 an. Asosiasi Radio TV Islam Indonesia (ARTVISI)
Konfirmasi Donasi: 0819-4779-1352

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Lensaislam.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel


Copyright © 2023 - Lensaislam.com | All Right Reserved