Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Dilarang Berjualan di TikTok Shop, Jokowi: Efeknya Sudah Kemana-mana!

Dilarang Berjualan di TikTok Shop, Jokowi: Efeknya Sudah Kemana-mana!

Lensaislam.com : Presiden Jokowi mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk menandatangani revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur tentang sosial media yang dijadikan sekaligus sebagai e-commerce (tempat transaksi jual beli di internet).

"Ini yang sedang dikerjakan oleh pemerintah. Tadi baru saja kita rapat terbatas memutuskan mengenai sosial media yang digunakan untuk e-commerce. Besok mungkin keluar. Karena dampaknya memang sangat dahsyat sekali. Kita terlambat hanya berapa bulan saja sudah efeknya ke mana-mana," kata Jokowi saat meresmikan pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia Tahun 2023, Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September 2023.

Jokowi mengingatkan seharusnya perkembangan teknologi bisa menciptakan potensi ekonomi baru. Perkembangan teknologi tersebut, seharusnya tidak membunuh ekonomi yang sudah ada. Oleh karena itu, saat ini pemerintah tengah membuat regulasi yang mengatur soal transformasi digital.

"Payung besar regulasi tentang transformasi digital ini memang harus dibuat dengan lebih holistik dan ini sedang dikerjakan pemerintah agar perkembangan teknologi bisa yang kita harapkan dan diharapkan oleh masyarakat mestinya perkembangan teknologi itu bisa menciptakan potensi ekonomi baru. Bukan membunuh ekonomi yang sudah ada. Bukan menggerus ekonomi yang sudah ada," ujar Jokowi.

Jokowi menekankan payung besar regulasi yang mengatur mengenai transformasi digital sangat diperlukan. Sehingga bisa memberikan perlindungan terhadap industri kreatif dan juga UMKM.

Sebelumnya, ramai di media sosial sepinya pasar tradisional, mall hingga supermarket dari para pengunjung. Bahkan banyak toko yang tutup sudah berbulan-bulan karena tidak adanya transaksi jual beli. Hal ini disebabkan salah satunya karena keberadaan marketplace maupun sosial media yang beralih fungsi jadi e-commerce seperti : TikTok Shop. Belakangan, TikTok Shop banyak dikeluhkan oleh pelaku pasar dan UMKM karena sangat merugikan. ***

Editor : AM. Isa Karim D | Lensaislam.com | Indonesian Islamic News Agency (IINA)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Lensaislam.com tanpa Iklan?
Yuk Dukung Lensaislam.com dengan menjadi SPONSOR atau DONATUR. Rekening Donasi: Bank Syariah Indonesia No. Rek : 7 8888 1919 8 an. Asosiasi Radio TV Islam Indonesia (ARTVISI)
Konfirmasi Donasi: 0819-4779-1352

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Lensaislam.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel


Copyright © 2023 - Lensaislam.com | All Right Reserved