KPI Putuskan Ganjar Tampil di Tayangan Adzan TV Tidak Langgar Aturan
Lensaislam.com : Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan adzan dalam stasiun TV swasta yang menampilkan sosok bakal calon presiden Ganjar Pranowo bukan merupakan suatu pelanggaran karena yang bersangkutan belum secara resmi terdaftar sebagai calon presiden di KPU.
KPI menyebut hal itu tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso menjelaskan bahwa keputusan itu merupakan hasil rapat pleno anggota KPI pada hari Rabu, 13 September 2023.
"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran adzan maghrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," kata Tulus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/9/2023).
"KPI telah melakukan mekanisme penanganan potensi pelanggaran yang bersumber dari pengaduan masyarakat terkait dengan adzan Maghrib yang ditayangkan di lembaga penyiaran RCTI dan MNC TV dengan melakukan pemanggilan terhadap lembaga penyiaran yang bersangkutan dalam forum klarifikasi," ungkap Tulus.
Tulus menyebut berdasarkan klarifikasi dari pihak stasiun TV yang menayangkan video tersebut, status Ganjar dalam tayangan adzan itu masih sebatas penampil (talent), bukan bakal calon presiden. "Yang bersangkutan bukan siapa-siapa saat ini posisinya. Talent saja dalam adzan itu, sama dengan orang-orang lain pada umumnya," ujar Tulus.
Meski demikian, Tulus mengatakan pihaknya mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk mengedepankan netralitas demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024.
"KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis," tutur Tulus.
Lebih lanjut, Tulus menyebut KPI akan menindaklanjuti tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar. KPI akan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu dan Dewan Pers.
"Adapun langkah selanjutnya terkait tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers," pungkasnya. ***
Editor : AM. Isa Karim D | Lensaislam.com | Indonesian Islamic News Agency (IINA)