Lensaislam.com : Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan Partai Ummat akan menggugat ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang tertera pada Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Partai Ummat menilai logika yang diatur di dalam pasal itu tidak masuk akal, dan sangat merugikan partai politik peserta pemilu 2024. Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu itu berbunyi, "Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."
"Karenanya Partai Ummat akan mengajukan judicial review atau peninjauan kembali atas pasal bermasalah ini dan kami mengajak segenap anak bangsa agar bersama-sama menegakkan keadilan. Partai Ummat berjuang untuk melawan kezaliman dan menegakkan keadilan," kata Ridho Rahmadi dalam keterangannya, Selasa, 5 September 2023.
Ridho menjelaskan dengan aturan saat ini, partai politik yang berhasil memperoleh kursi DPR RI di 47 Daerah Pemilihan (Dapil) belum tentu bisa menempatkan 47 wakilnya di parlemen. Itu terjadi bila 47 kursi diperoleh dari dapil yang jumlah pemilihnya sedikit.
Sebaliknya, meskipun hanya memperoleh 19 kursi, tapi bila kursi tersebut didapatkan dari dapil yang jumlah pemilihnya banyak, maka partai politik tersebut bisa langsung melenggang ke DPR RI.
“Keganjilan ini bersumber dari ambang batas parlemen empat persen (4%) yang basisnya adalah suara, bukan kursi. Ini jelas tidak adil dan cara berpikirnya ganjil," ungkap Ridho.
Hasil kajian dan simulasi yang dilakukan Partai Ummat menunjukkan partai politik peserta pemilu yang berhasil meraih kursi di setiap daerah pemilihan di luar Pulau Jawa dan beberapa kursi di dapil Pulau Jawa sebanyak 47 kursi, atau setara dengan lebih dari delapan persen (8%) jumlah total kursi DPR RI, namun bila 47 kursi itu dikonversi menjadi suara (votes) maka hanya menjadi 3,34 persen suara sah nasional.
“Dengan demikian maka partai politik tersebut otomatis tidak lolos masuk Senayan karena ambang batas parlemen atau parliamentary threshold itu empat persen (4%) suara sah nasional. Jelas ini cara berpikirnya kacau,” ucap Ridho.
Penerapan ambang batas parlemen yang hanya berdasar atas perolehan suara sah nasional, sangat tidak masuk akal, tidak proporsional, dan tidak adil. “Bahkan lebih dari itu, sangat tidak mencerminkan keterwakilan pemilih yang tersebar dan beragam di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Ridho Rahmadi mengatakan atas dasar hal ini Partai Ummat memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, membatalkannya demi hukum, dan melakukan perbaikan atasnya.
Partai Ummat juga memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar basis ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tidak hanya didasarkan pada jumlah empat persen (4%) suara (votes) tetapi juga jumlah empat persen (4%) kursi di parlemen. ***
Editor : AM. Isa Karim D | Lensaislam.com | Indonesian Islamic News Agency (IINA)