Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Poin-poin Larangan Berjualan di Media Sosial Seperti TikTok Shop


Poin-poin Larangan Berjualan di Media Sosial Seperti TikTok Shop

Lensaislam.com : Media sosial yang merangkap sebagai platform jual beli di internet (social commerce) seperti TikTok Shop resmi dilarang melayani transaksi jual-beli di Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.

Berikut poin-poin larangan berjualan di media sosial, seperti di TikTok Shop:

Pertama, pemerintah menegaskan media sosial (medsos) hanya sebagai tempat untuk promosi. Bukan sebagai tempat jual-beli. Apabila ada aplikasi medsos yang ingin berjualan harus membuat aplikasi e-commerce terpisah sesuai ketentuan. Hal ini agar algoritma data dari aplikasi medsos tidak dimonopoli atau disalahkangunakan untuk kepentingan pihak tertentu.

Kedua, platform digital dilarang sebagai produsen.

Ketiga, pemerintah menetapkan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border). Sedangkan pedagang dalam negeri yang menjual barang impor tidak dikenakan batasan tersebut.

Keempat, terkait penjualan barang dari luar negeri, aturan terbaru mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan.

Kelima, perdagangan barang-barang tersebut juga akan diperlakukan sama dengan perdagangan luring dalam negeri. Misalnya, untuk makanan, harus mengantongi sertifikat halal. Lalu, perangkat dan elektronik harus memenuhi standard nasional Indonesia (SNI).

Fenomena TikTok Shop tengah meresahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Pasalnya barang jualan pedagang asli Indonesia di toko offline maupun marketplace lainnya kalah saing dengan harga produk Tiktok Shop yang sangat murah.

Bahkan, barang yang dijual di TikTok Shop dituding sebagai hasil perdagangan lintas batas alias cross border tanpa melalui proses importasi yang semestinya.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangannya mengatakan ada 21 juta UMKM lokal yang sudah terjun ke marketplace. Namun, pedagang lokal tetap kalah saing dengan banjir barang impor tersebut. ***

Editor : AM. Isa Karim D | Lensaislam.com | Indonesian Islamic News Agency (IINA)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Lensaislam.com tanpa Iklan?
Yuk Dukung Lensaislam.com dengan menjadi SPONSOR atau DONATUR. Rekening Donasi: Bank Syariah Indonesia No. Rek : 7 8888 1919 8 an. Asosiasi Radio TV Islam Indonesia (ARTVISI)
Konfirmasi Donasi: 0819-4779-1352

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Lensaislam.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel


Copyright © 2023 - Lensaislam.com | All Right Reserved