TikTok Sayangkan Keputusan Pemerintah Larang Platformnya Melayani Transaksi Jual-Beli
Lensaislam.com : Pemerintah resmi melarang media sosial melayani aktivitas jual beli layaknya e-commerce (social commerce). Larangan itu resmi diatur dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) pada 26 September 2023 lalu.
Larangan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan itu merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Menanggapi kebijakan itu, pihak TikTok mengatakan menyayangkan kebijakan yang diumumkan pemerintah terkait kebijakan larangan media sosial sekaligus menjadi e-commerce.
"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini, terutama bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata Perwakilan TikTok Indonesia, dalam keterangannya dikutip Kamis, 28 September 2023.
Meski demikian, TikTok mengatakan tetap menghormati kebijakan dari pemerintah tersebut. "Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," ungkapnya.
Sebelumnya, Mendag Zulhas telah mengatakan keberadaan media sosial sekaligus menjadi e-commerce resmi dilarang. Adapun contoh sosial media yang sekaligus menjadi e-commerce saat ini adalah TikTok. Di mana dalam satu aplikasi itu juga bisa dilakukan transaksi perdagangan melalui fitur TikTok Shop. ***
Editor : AM. Isa Karim D | Lensaislam.com | Indonesian Islamic News Agency (IINA)