Jakarta, Panjimas - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan sumber dana tapera adalah berasal dari dana peserta. Sumber dana ini terdiri atas hasil penghimpunan peserta, hasil pemupukan simpanan peserta, hasil pengembalian kredit, dan hasil pengalihan aset tabungan perumahan pegawai.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan yang menyatakan bahwa Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari dana wakaf uang dan menjadi pengelola dana wakaf untuk menyalurkannya melalui pengelola wakaf/nazir sesuai dengan
wakaf yang di kelola nazir.
Sejalan dengan itu Peraturan BP Tapera Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Prinsip Syariah Dalam Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat menjelaskan bahwa BP Tapera dapat bersinergi dengan institusi/lembaga lain dalam menghimpun, mengelola, dan memanfaatkan dana wakaf.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh IR. Gatut Subadio, M.B.A , Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana BP Tapera dalam acara FGD yang dilaksanakan pada hari Kamis, (19/10/23)
Oleh karena itu Buya Amirsyah selaku Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah mendorong agar BP Tapera dapat mengoptimasi pengelolaan, dan pemanfaatan tanah wakaf melalui program kolaborasi dengan mitra strategis.
Salah satunya adalah Nazir Muhammadiyah dengan BP Tapera untuk membantu masyarakat untuk mendapatkan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Acara FGD itu sendiri dilaksanakan secara langsung pada hari Kamis, 19 Oktober 2023 bertempat di Hotel Grand Kemang Jl. Kemang Raya No.2 H, Bangka, Mampang Prapatan Jakarta.