Sulsel, Lensa Islam - Buya Dr.Amirsyah Tambunan selaku Sekjen MUI menyampaikan penyelenggaraan Pemilu Damai 2024 merupakan tanggung jawab semua pihak.
Secara umum ada dua tanggung jawab; pertama, tanggung jawab keagamaan (mas'uliyah diniyah) yakni memberikan pemahaman keagamaan yang menekankan pada keyakinan dan prilaku untuk menciptakan rasa aman dalam semua hal, karena Indonesia negara yang beragama (relegius) berdasarkan Pancasila Ke Tuhanan Yang Maha Esa; kedua, tanggung jawab kebangsaan (mas'uliyah wathaniyah) untuk mengawal NKRI yang aman dan damai.
Hal itu di sampaikan dalam acara Halaqah Kebangsaan dan Keumatan dengan Tema: Peran umat dalam mewujudkan Pemilu Damai di Sulawesi Selatan Menuju Masyarakat Madani Dalam Negara Kesatuan RI oleh MUI Provinsi Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel (14/10/23).
Buya Amirsyah menegaskan mewujudkan Pemilu Damai harus berdasarkan Pemilu yang Jujur dan Adil (Jurdil). Karena itu peserta Pemilu harus siap kalah dan siap menang.
Sebaliknya menolak praktik Pemilu yang menghalalkan berbagai cara. Halaqah kebangsaan menghasilkan delapan poin tertuang dalam Maklumat MUI Sulsel Nomor: Maklumat-07/DP.P.XXI/X/Tahun 2023, diantaranya:
Pertama, pelaksanaan Pemilihan Umum (PEMILU) dalam setiap tingkatannya wajib untuk disukseskan, karena melalui PEMILU lahir pemimpin dalam berbagai tingkatan yang memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dan memperjuangkan kemaslahatan rakyat.
Kedua, bahwa pemilihan pemimpin eksekutif dan legislatif harus didasarkan pada pertimbangan manfaat dan maslahat untuk keamanan, kedamaian dan kesejahteraan bangsa, maka diimbau kepada masyarakat untuk menyalurkan pilihan politiknya secara amanah dan bertanggung-jawab.
Ketiga, pemilihan umum yang dilaksankan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk kemaslahatan bangsa (maslahat al-ra’iyyah) wajib dilakukan secara jujur, adil dan damai. Dengan demikian, PEMILU dengan asas musyawarah berdasar pada istihsan telah sesuai dengan normatif Syariah Islam.
Keempat, umat Islam harus menyadari bahwa partisipasi dalam pemilihan umum adalah hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Karena itu, pemilu yang disepakati di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah cara demokratis yang sah untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat.
Kelima, menghimbau KPU, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dan pihak-pihak terkait seperti Kepolisian dan TNI untuk senantiasa memastikan semua Proses Pemilu dilakukan secara berkeadilan dan bertanggung-jawab, serta memberikan edukasi dan literasi yang baik kepada masyarakat.
Keenam, umat Islam harus berperan dalam mempromosikan pemilu damai dan menghindari hoaks yang memicu instabilitas dan disharmoni antar anak bangsa.
Ketujuh, umat Islam tidak golput dalam pemilu, dan harus proaktif berpartisipasi dalam menyalurkan hak politiknya untuk memilih pemimpin eksekutif maupun legislatif yang diyakini dapat mengantar umat dan bangsa lebih damai dan sejahtera.
Kedepan, umat Islam wajib berikhtiar dan berdoa dalam mewujudkan pemilu damai untuk kemaslahatan umat, bangsa dan negara. Hasil Halaqah di serahkan oleh Ketua Umum MUI Prof.Dr. Najamuddin kepada ketua KPU Hasbullah, S.Sos, M.Kesos.
Buya Amirsyah mengapresiasi maklumat tersebut berharap agar di sosialisasikan kepada semua pihak untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaran Pemilu 2024 yang jujur dan adil dan bermartabat.