Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Kemenag Laporkan Maraknya Aktivitas 'Umrah Backpacker' ke Polda Metro Jaya


Kemenag Laporkan Maraknya Aktivitas 'Umrah Backpacker' ke Polda Metro Jaya

Lensaislam.com : Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin memastikan pihaknya telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait aktivitas penawaran umrah 'backpacker' atau umrah mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023," kata Nur dalam keterangan resminya dikutip Jumat, 3 Oktober 2023.

Meski demikian, Nur Arifin tidak menjelaskan pihak mana yang dilaporkan atas kasus tersebut. Fenomena umrah backpacker menjadi perbincangan lantaran terdapat pesan berantai terkait informasi penawaran program tersebut di berbagai platform media sosial.

Nur menjelaskan bisnis perjalanan ibadah umrah diatur oleh UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam Pasal 115 disebutkan 'setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah'.

Nur Arifin mengatakan larangan tersebut terancam sanksi pidana kurungan selama enam tahun atau pidana denda Rp6 miliar. Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah dengan pidana berupa penjara delapan tahun atau denda Rp8 miliar.

"Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara," ujarnya.

Nur menambahkan Kemenag turut meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan. Laporan tersebut, sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan mengurangi potensi kerugian masyarakat lebih banyak lagi.

"Masyarakat harus melek regulasi, jangan tergiur harga umrah murah. Pimpinan PPIU juga kami harapkan dukungannya dengan turut serta melaporkan para pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU namun mereka melakukan penawaran, mengumpulkan jemaah, menerima pembayaran biaya umrah, dan memberangkatkan jemaah umrah," ujarnya. ***

Editor : AM. Isa Karim D | Indonesian Islamic News Agency (IINA)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Lensaislam.com tanpa Iklan?
Yuk Dukung Lensaislam.com dengan menjadi SPONSOR atau DONATUR. Rekening Donasi: Bank Syariah Indonesia No. Rek : 7 8888 1919 8 an. Asosiasi Radio TV Islam Indonesia (ARTVISI)
Konfirmasi Donasi: 0819-4779-1352

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Lensaislam.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel


Copyright © 2023 - Lensaislam.com | All Right Reserved