Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads

Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Umat Islam Indonesia (MPUI- I) Tetapkan 8 Kriteria Capres Layak Pilih di 2024

Jakarta, Lensa Islam - Majelis Permusyawaratan Umat Islam Indonesia (MPUI- I) menetapkan delapan kriteria yang dimintakan kepada umat Islam di Indonesia untuk dijadikan pegangan pada Pilpres 2024.

Kriteria itu tercantum dalam lima butir kesimpulan MPUI- I dari hasil Sidang Umum ke-3 di Jakarta pada 13-15 Oktober 2023.

"Menganjurkan ummat Islam Indonesia untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memenuhi kriteria sebagai berikut," kata MPUI-I seperti dikutip dari siaran tertulisnya dalam jumpa pers, Minggu (15/10/2023) di Jakarta.

Kedelapan kriteria tersebut adalah:
1. Beriman
2. Bertaqwa
3. Peduli pada kepentingan ummat Islam
4. Jujur (shiddiq)
5. Amanah
6. Cerdas dan peduli (tabligh)
7. Adil
8. Tidak menggunakan politik uang.

"Kriteria ini menjadi pegangan bagi umat Islam di Indonesia saat memilih pada Pilpres 2024," ujar Jubir MPUI- I Hasanuddin Yusuf Adan.

Ia menegaskan, karena saat ini belum ada pasangan Capres dan Cawapres yang didaftarkan di KPU, maka MPUI- I beluk menyebutkan nama.

"Tapi kalau nanti sudah ada pasangan yang didaftarkan, tinggal disesuaikan dengan kriteria MPUI- I," imbuhnya.

Empat poin kesimpulan Sidang Umum ke-3 MPUI- I yang lain adalah:

1. MPUI- l menyeru penguatan dakwah amar ma'ruf nahy munkar untuk memerangi kedzaliman dan menegakkan keadilan dalam rangka menyelamatkan eksistensi NKRI, karena menururbl MPUI- I, saat ini kehidupan berbangsa dan bernegara semakin deformatif menjauh dari cita-cita para pendiri bangsa yang menghendaki bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

2. Menyerukan dihentikannya obsesi pertumbuhan berbasis hutang dan investasi asing karena telah semakin menggerus kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menurut MPUI- I, kasus di Pulau Rempang merupakan fenomena gunung es di mana masyarakat adat kehilangan martabat, sumber mencari nafkah, serta masa depannya.

"Kasus ini merupakan bukti terakhir rangkaian maladministrasi publik di mana hukum dibuat bukan untuk kepentingan publik, tapi untuk kepentingan penguasa dan investor," tegas MPUI- I.

3. Pembukaan UUD '45 mengamanatkan keikutsertaan bangsa ini dalam melawan penjajahan dan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. MPUI-I Mengecam agresi dan berbagai kekerasan yang melawan hukum dan kepantasan pergaulan internasional oleh Israel atas Palestina.

"Menyambut baik agenda politik nasional Pemilu 2024 agar dilaksanakan secara jujur dan adil sebagai instrumen suksesi kepemimpinan nasional, dan perbaikan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan Pembukaan UUD '45," kata MPUI- I pada poin keempat.
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Lensaislam.com tanpa Iklan?
Yuk Dukung Lensaislam.com dengan menjadi SPONSOR atau DONATUR. Rekening Donasi: Bank Syariah Indonesia No. Rek : 7 8888 1919 8 an. Asosiasi Radio TV Islam Indonesia (ARTVISI)
Konfirmasi Donasi: 0819-4779-1352

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram Lensaislam.com, Klik : WA Grup & Telegram Channel


Copyright © 2023 - Lensaislam.com | All Right Reserved