Lensaislam.com : Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan alasan Anwar Usman hanya dicopot dari jabatan ketua MK, namun tidak dipecat sebagai hakim MK atau tidak diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
Mengacu pada Peraturan MK (PMK) Nomor 1/2023 tentang MKMK, Jimly menjelaskan hakim yang dijatuhi sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk membela diri atas penjatuhan sanksi tersebut. Pembelaan diri itu dilakukan melalui mekanisme banding.
Jimly mengatakan hal itu akan membuat ketidakpastian hukum atas putusan MKMK. "Majelis banding dibentuk berdasarkan PMK itu. Nah, membuat putusan majelis kehormatan tidak pasti," kata Jimly saat menanggapi dissenting opinion atau pendapat berbeda dari majelis etik MKMK Bintan Saragih pada Selasa, 8 November 2023.
Sementara itu, Indonesia sedang menghadapi proses persiapan pemilu yang sudah dekat. Indonesia memerlukan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah yang mengakibatkan pada proses pemilu yang tidak damai dan tidak terpercaya.
"Oleh karena itu, kami memutuskan berhenti dari ketua sehingga ketentuan mengenai majelis banding tidak berlaku. Karena tidak berlaku, maka putusan MKMK yang dibaca mulai berlaku," ujar Jimly.
Sebelumnya, Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres. Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. ***
Editor : AM. Isa Karim D | Indonesian Islamic News Agency (IINA)