Lensaislam.com : Menteri Luar Negeri (Menlu RI) Retno LP Marsudi menegaskan Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Menlu Retno juga menegaskan Indonesia tidak akan menormalisasi hubungan dengan Negara Zionis tersebut.
Hal ini secara resmi menunjukan bahwa Indonesia tidak mengakui adanya negara Israel. Senada dengan hal itu, Indonesia juga melarang pengibaran bendera/lambang/atribut Israel di wilayah NKRI.
Larangan itu termuat dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150.
Berikut isi Permenlu No. 3/2019 tersebut dikutip pada Kamis, 30 November 2023:
Di antaranya, Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:
a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;
b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;
c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;
e . kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.
DOWNLOAD PERMENLU NO. 3 TAHUN 2019
Editor : AM. Isa Karim D | Indonesian Islamic News Agency (IINA)