Lensaislam.com : Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menyatakan pihaknya tidak dapat mengubah hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meski telah menjatuhkan sanksi etik terhadap hakim konstitusi yang bersidang, termasuk Ketua MK perihal uji materiil batas usia capres-cawapres.
“Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in case Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” ungkap Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Hal itu untuk menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman, yang menyatakan putusan uji materiil batas usia capres-cawapres semestinya dianulir oleh MKMK lantaran hakim konstitusinya terbentur pelanggaran etik.
Selain itu, Jimly mengatakan pihaknya tidak menemukan cukup bukti bahwa Anwar Usman selaku Ketua MK memerintahkan adanya pelanggaran prosedur dalam pembatalan pencabutan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal batas usia capres-cawapres yang akhirnya dikabulkan MK.
Namun begitu, Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.
“Hakim Terlapor sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Penerapan angka 5,” ucap Jimly. ***
Simak di : https://www.youtube.com/watch?v=elpUgUwkgPU&ab_channel=MahkamahKonstitusiRI
Editor : AM. Isa Karim D | Indonesian Islamic News Agency (IINA)